Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor di Ibukota untuk melakukan uji emisi guna mengurangi polusi udara. Pada 13 November mendatang, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi bakal diberikan sanksi tilang.
Namun demikian, hingga saat ini, Dinas LH DKI belum menetapkan regulasi tarif uji emisi.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 5-11 Tahun, IDAI: Ideal Bila Tersedia
"Belum, memang belum ada aturannya," kata Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, di Balai Kota, Jumat (29/10).
Asep menuturkan masih menyerahkan sepenuhnya tarif uji emisi kepada bengkel maupun agen pemegang merek.
Namun, pihaknya menyatakan sudah berencana untuk membuat regulasi tersebut agar tarif uji emisi tidak dipermainkan oleh bengkel.
Pemprov DKI, lanjut Asep, saat ini tengah berkonsentrasi untuk mengajak bengkel agar mau menyediakan sarana uji emisi. Menurut dia, bengkel yang menyediakan uji emisi di Jakarta masih sedikit dibandingkan jumlah kendaraan bermotor yang ada serta sebaran wilayahnya.
"Kita sudah memiikirkan hal itu. Tapi kami masih mengajak bengkel dulu karena bengkel uji emisi masih sangat sedikit. Kalau 13 November itu uji emisi dipastikan yang tidak lulus akan ditilang. Pasti akan banyak bengkel yang mau membuka layanan uji emisi," jelasnya.
Ia pun akan melakukan survei terlebih dulu terhadap alat untuk melakukan uji emisi dan prosedur di bengkel. Sehingga diharapkan nantinya layanan servis kendaraan di bengkel bisa satu paket dengan uji emisi. Selain itu, dengan survei tersebut diharapkan juga dapat diperoleh batas atas dan batas bawah tarif uji emisi. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved