Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Karhutla di Kalimantan Tengah, KLHK Tagih Rp175,18 Miliar ke PT Kumai Sentosa

Atalya Puspa
27/9/2021 14:50
Karhutla di Kalimantan Tengah, KLHK Tagih Rp175,18 Miliar ke PT Kumai Sentosa
Lokasi karhutla di lahan konsesi PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah.(KLHK)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) diminta membayar ganti rugi Rp175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar seluas 3 ribu hektare di dalam konsesinya di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2019 lalu.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dirinya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio Sani menambahkan Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara. "Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla," katanya.

Sementara itu Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakarah lahan dan hutan yang digugat KLHK.

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ragil. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya