Polemik Soal SKM, Ini Penjelasan BPOM

Widhoroso
23/9/2021 23:14
Polemik Soal SKM, Ini Penjelasan BPOM
Susu kental manis(DOK MI)

DALAM beberapa hari terakhir, polemik tentang susu kental manis (SKM) mencuat di masyarakat. Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan.

Dikutip dari laman https://pom.go.id, BPOM menyatakan susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

"Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan," jelas BPOM dalam pernyataan, Kamis (23/9).

BPOM meminta masyarakat bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.

"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," jelas BPOM.

Sehingga, narasi bahwa susu kental tak boleh diaduk, diseduh sebagaimana beredar di publik dan media sosial dinilai misleading alias tidak akurat. Bahkan, berdasarkan penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax, disebutkan bahwa narasi susu kental tidak boleh diseduh atau diaduk masuk kategori misleading.  

Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih bahwa SKM  tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Aturan ini tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu.

BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya