Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal. Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19.
"Dan melakukan upaya inovasi untuk meningkatkan keaktifan peserta segmen PBPU," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam keterangannya, Jumat (17). Lebih lanjut, terkait dengan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2021 sebesar 96,8 juta jiwa, Charles menekankan agar Kemenkes dapat berkoordinasi aktif dengan Kemensos, BPJS Kesehatan dan Kemendagri untuk dapat memaksimalkan pemenuhan kuota tersebut.
"Dan segera melakukan penyesuaian perubahan data peserta PBI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes dan DJSN untuk dapat memastikan bentuk kebijakan terkait dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) agar nantinya tidak menimbulkan risiko perbedaan pemahaman diantara pemangku kepentingan.
"Memastikan sumber daya dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk implementasi KRIS dan KDK dan mempersiapkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat terkait perubahan layanan program JKN," ujarnya.
Di sisi lain, masih kata Charles, Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan juga diminta untuk mengacu pada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar serta revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs dan urun biaya. (H-1)
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
Peluncuran aplikasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
Capaian ini menempatkan Sumedang sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik yang dinilai sangat baik
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan 2026 sebagai momentum peningkatan kinerja, integritas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved