Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Dewan Pakar Standar Nasional tidak Sesuai Amanh UU Sisdiknas

Faustinus Nua
02/9/2021 13:12
Dewan Pakar Standar Nasional tidak Sesuai Amanh UU Sisdiknas
Ilustrasi(MI/Duta)

PEMBENTUKAN Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasalnya, menurut Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Suyanto, dalam UU itu menyebutkan lembaga mandiri dengan beranggotakan para stakeholder pendidikan.

"Ya itu deskresi menteri meski saya rasa kurang sesuai dengan amanah UU Sisdiknas," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/9).

Sebagaimana menjadi keputusan pemerintah, pembentukan Dewan Pakar untuk menggantikan tugas dan fungsi BSNP memang menjadi pendidikan nasional lebih tersentralisasi. Peran masyarakat dalam memberi masukan dan membantu kementerian terkait kebijakan di sektor pendidikan tentu akan berkurang.

Baca juga : Rencana Membangun Panti Asuhan bagi Yatim Piatu

Suyanto mengakui bahwa para anggota BSNP diajak untuk bergabung dalam Dewan Pakar. Akan tetapi undangan tersebut ditujukan kepada masing-masing individu.

"Undangannya kan sebagai individu. Kalau sebagai individu tidak tentu semua akan bergabung. Mereka punya pertimbangan masing mau atau tidak mau menjadi anggota Dewan Pakar," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek resmi membubarkan BSNP lewat Permendikbudristek No. 28/2021. Kementerian kemudian membentuk Dewan Pakar sebagai penggantinya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya