Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMBENTUKAN Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasalnya, menurut Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Suyanto, dalam UU itu menyebutkan lembaga mandiri dengan beranggotakan para stakeholder pendidikan.
"Ya itu deskresi menteri meski saya rasa kurang sesuai dengan amanah UU Sisdiknas," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/9).
Sebagaimana menjadi keputusan pemerintah, pembentukan Dewan Pakar untuk menggantikan tugas dan fungsi BSNP memang menjadi pendidikan nasional lebih tersentralisasi. Peran masyarakat dalam memberi masukan dan membantu kementerian terkait kebijakan di sektor pendidikan tentu akan berkurang.
Baca juga : Rencana Membangun Panti Asuhan bagi Yatim Piatu
Suyanto mengakui bahwa para anggota BSNP diajak untuk bergabung dalam Dewan Pakar. Akan tetapi undangan tersebut ditujukan kepada masing-masing individu.
"Undangannya kan sebagai individu. Kalau sebagai individu tidak tentu semua akan bergabung. Mereka punya pertimbangan masing mau atau tidak mau menjadi anggota Dewan Pakar," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek resmi membubarkan BSNP lewat Permendikbudristek No. 28/2021. Kementerian kemudian membentuk Dewan Pakar sebagai penggantinya.(OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved