Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU Pendidikan Kedokteran Dinilai Masih Relevan

Faustinus Nua
01/9/2021 20:20
UU Pendidikan Kedokteran Dinilai Masih Relevan
Dokter gigi memerika dan membersihkan karang gigi warga di RS Gigi dan Mulut Unsyiah, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/12/2019)(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD menilai bahwa sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran hingga saat ini masih relevan. Sehingga yang dibutuhkan adalah penguatan implementasi sejumlah regulasi tersebut khususnya UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"UU Pendidikan Kedokteran masih relevan untuk dijadikan pijakan agar setia berjalan dikoridornya, bersonergi dengan baik, check and balance. Perlu dukungan semua pihak agar UU 20/2013 bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya dalam rapat berama Badan Legislatif DPR RI, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, pendidikan kedokteran di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 20/2013. Kemudian juga ada UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran hingga UU Guru dan Dosen.

Baca juga: DPR Pertanyakan Urgensi Pembubaran BSNP

Seperangkat regulasi tersebut bila diimplementasi dengan baik maka masalah-masalah dalam terkait pendidikan kedokteran selama ini bisa diatasi. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pendidikan kedokteran menurutnya adalah berpikir kritis dan menyelesaikan masalah. Kemudian juga keterampilan berkomunikasi yang masih kurang, serta kerja sama dan kreativitas.

"Ini PR kita yang sudah di mention di UU No. 12/ 2012," imbuhnya.

Diakuinya, masalah seperti kuantitas, kuantitas dan distribusi dokter memang menjadi tantangan saat ini. Namun untuk kualitas, berbagai aturan dalam pendidikan kedokteran cukup komplet. Sementara kuantitas masih terkait kekurangan dokter spesialis dan distribusi yang tidak merata secara nasional.

"Ini 93% peserta didik kita mandiri. Ini kan PR mestinya mereka di-support, dibantu menjadi seorang spesialis," kata dia.

Begitu pula dengan distribusi, dia menekankan pada perhatian pemerintah daerah. Perlu adanya beasiswa atau bantuan bagi para dokter yang melanjutkan pendidikan spesialisnya.

Dekan FK Universitas Riau Prof dr. Dedi Afandi DFM, Sp FM (K) mengatakan bahwa ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) menjadi standar yang menjaga kualitas pendidikan kedokteran di Tanah Air. Semua itu sudah diatur dalam regulasi, sehingga setiap lulusan kedokteran mempunyai standar yang sama.

"Manfaat UKMPPD itu standar yang sama, kemudian ada umpan balik memberi masukan kepada institusi. Tindak lanjut hasil UKMPPD untuk perbaikan mutu," terangnya.

Menurut dokter Dedi, terkait biaya pendidikan sangatlah relatif sesuai dengan kebutuhan pendidikannya. Lantas dia berharap ada perhatian lebih terkait biaya pendidikan seperti beasiswa atau dana hibah lainnya.

Distribusi dokter yang masih belum merata pun harus diperhatikan. Sehingga perlu penguatan pada UU 20/2013 yang sudah ada untuk memastikan implementasinya berjalan baik.

"UU 20/2013 masih relevan namun diperlukan penguatan perarturan yanv dipersyaratkan di dalamnya dan juga dibutuhkan penyelarasan dan revisi UU praktik kedokteran," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya