Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemendikbudristek Tegaskan Harga Laptop Merah-Putih Bukan Rp10 Juta

Faustinus Nua
03/8/2021 22:43
Kemendikbudristek Tegaskan Harga Laptop Merah-Putih Bukan Rp10 Juta
Ilustrasi Laptop(AFP Photo)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklarifikasi bahwa harga laptop Merah-Putih produksi dalam negeri (PDN) tidak dipatok dengan harga Rp10 juta. Angka Rp10 juta merupakan rata-rata harga laptop beserta perangkat TIK pendukungnya seperti wireless router, proyektor, konektor, headset, printer, scanner dan layar proyektor.

"Jadi harga rata-rata tidak Rp10 juta untuk satu laptop, sangat tergantung harga di e-katalog. Infonya harga berkisar Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta," ungkap Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri kepada Media Indonesia, Selasa (3/8).

Hal itu sekaligus menegaskan informasi yang beredar bahwa harga satu buah laptop Merah-Putih sangat tinggi. Padahal tidak demikian dan pengadaan laptop merupakan upaya pemerintah dalam mendorong belanja PDN utamanya di sektor pendidikan untuk produk TIK. 

"Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung produk dalam negeri, sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Samsuri mengatakan bahwa setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa wajib mengikuti proses lelang untuk kemudian bisa terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Selain itu pihak industri TIK dalam negeri yang akan berpartisipasi juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sehingga produknya memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga : Google Indonesia Mengapresiasi Pemerintah Terkait Laptop Pendidikan

Terkait dana program ini, dia menjelaskan untuk 2021 anggarannya Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN Pusat) senilai Rp1,3 triliun, dan kedua senilai Rp2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

Pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 senilai Rp1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker. Untuk pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP.

Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021. Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner. 

"Pengadaan DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud. Pengadaan peralatan TIK untuk sektor pendidikan ini juga harus memenuhi standar dari LKPP dengan prinsip transparan dan akuntabel," jelas Samsuri.

"Kalau yang pengadaan oleh pemda maka pengawasan nanti bersama dari pemda, Kemendagri, Kemenkeu (monitoring) dan Itjen Kemdikbudristek," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya