Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PGI Dukung Langkah Jokowi Tangani Pandemi Covid-19

Putra Ananda
20/7/2021 22:05
PGI Dukung Langkah Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Penyekatan PPKM Darurat(Antara/Reno Esnir)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Pemerintah baru akan membuka PPKM Darurat secara bertahap apabila kasus covid-19 menunjukkan tren penurunan. 

Dalam keterangan resminya, Presiden Jokowi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan covid-19 ini. Sehingga kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persetuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Gunar Gultom menjelaskan pihaknya menghargai inisiatif pemerintah pusat yang akan mulai melonggarkan PPKM secara bertahap mulai 26 Juli.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergerak bersama membantu pemerintah mengatasi pandemi dengan cara tetap mematuhi protokol selama penerapan PPKM Darurat. 

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Tokoh Agama Minta Sektor Mikro Informal Dibantu

"Saya berharap masyarakat tidak kebablasan dalam hal ini. Sementara perpanjangan PPKM hingga 26 Juli ya kiranya tetap dipatuhi," ujarnya. 

Gultom berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kegiatan di luar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting. PGI pun tetap mengimbau agar pelayanan gereja, termasuk ibadah, lebih mengutamakan pendekatan virtual hingga keadaan lebih memungkinkan berkumpul di gereja.

"Tunggu hungga keadaan lebih memungkinkan untuk beribadah di gereja," jelasnya. 

Sebagai upaya meringankan beban pandemi, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Jokowi juga telah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya