Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEUSAI secara resmi pemerintah pusat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI (Kemdikbudristek) juga menunda Pembelajaran Tatap Muka yang akan direncanakan pada bulan Juli ini.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri mengatakan, untuk 7 Provinsi yang berada di pulau Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," ungkapnya dalam saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (1/7).
Ketetapan ini dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021. Ia menerangkan, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Kendati demikian, PTM terbatas tetap dijalankan di wilayah selain tujuh provinsi diatas.
Baca juga : Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Ini
"Selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi wilayah yang menyelanggarakan PTM terbatas, wajib pihak sekolah maupun perguruan tinggi juga memberikan opsi pembelajaran jarak jauh atau daring kepada orang tua peserta didik.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tegas Jumeri.
Hal senada juga dikemukakan Ditjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam. Bagi Perguruan tinggi diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan yang saat ini diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
"Pandemi ini sangat dinamis perubahannya, maka kebijakan juga harus adaptif/fleksibel menyesuaikan dengan kondisi setempat," ungkap Nizam.
Pihaknya akan terus berupaya agara pemenuhan kompetensi mahasiswa tetap teracapai pada masa pandemi saat ini.
"Model hybrid daring dan luring terbatas merupakan pilihan terbaik saat ini," pungkasnya. (OL-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved