Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ketatkan Persyaratan Perjalanan sebagai Pengendalian Covid-19

Mediaindonesia.com
22/4/2021 19:58
Ketatkan Persyaratan Perjalanan sebagai Pengendalian Covid-19
Petugas menyempotkan disinfektan pada bus Batik Solo Trans (BST) di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/4).(Antara/Maulana Surya.)

PENGETATAN persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran covid-19 di Tanah Air bisa terkendali.

"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

Setiap perubahan kebijakan, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat. Di sisi lain, ujar Rerie, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespons kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat.

Pertambahan jumlah positif covid-19, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, memang menunjukkan tanda-tanda menurun dalam beberapa pekan terakhir. Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%. Itu berarti, jelasnya, berdasarkan standar WHO, sebaran covid-19 masih jauh dari terkendali.

Berdasarkan kondisi tersebut, jelas Rerie, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan. "Kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," tegasnya. Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan, ujar Rerie, harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik