Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banjir akibat Perubahan Iklim Diperparah Perilaku Buruk Manusia

Mediaindonesia.com
08/4/2021 23:18
Banjir akibat Perubahan Iklim Diperparah Perilaku Buruk Manusia
Tumpukan kayu menyumbat dan merusak salah satu jembatan penghubung antardesa di Adonara Timur, Flores Timur, NTT, rabu (7/4).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

PERUBAHAN iklim menjadi penyebab banjir yang terjadi di berbagai negara dan daerah di Indonesia. Hal tersebut diperparah oleh perilaku manusia yang merusak lingkungan, seperti menebang pohon dan membuang sampah sembarangan.

Itu disampaikan Sarwono Kusumaatmadja selaku Ketua Badan Penasihat untuk Kebijakan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (8/4). "Bahkan ada orang yang sering buang sampah ke sungai tapi ketika kebanjiran orang tadi kesal ke pemerintah karena dianggap tidak membersihkan sampah," ungkap Sarwono yang pernah menjabat sebagai  Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998) dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Pembangunan V (1988-1993).

Belum lagi ancaman pergerakan lempeng tektonik cukup aktif di wilayah Indo-Australia dengan Eurasia yang dapat mengangkat daerah selatan Pulau Jawa. Di sisi lain, imbuh Sarwono, bagian utara Jawa diserang oleh kenaikan permukaan air laut. Hal inilah yang menyebabkan daerah pantai utara Jawa, khususnya Jawa Tengah, dilanda banjir hingga berhari-hari pada akhir Januari hingga Februari 2021.  

Karena itu pula, Sarwono mendukung rencana pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur. "Solusi Jakarta yang selalu banjir yaitu pindah ibu kota ke kota yang lain. Setelah itu, Jakarta dapat didesain lagi sesuai lingkungan yang banyak sungai dan rawa," ujarnya.

Menurutnya, solusi penanganan banjir yaitu pemerintah mesti menggabungkan upaya adaptasi dan mitigasi dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membuat KLHS dalam pembangunan wilayah. KLHS memuat kajian antara lain kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Hasil KLHS menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan suatu kebijakan, rencana, maupun program. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya