Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Permudah Distribusi Pemerintah Bentuk Sistem Satu Data Vaksin

Mediaindonesia.com
18/2/2021 09:01
Permudah Distribusi Pemerintah Bentuk Sistem Satu Data Vaksin
(DOK KOMINFO)

PEMERINTAH menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Seperti diberitakan, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada awal Februari lalu.

Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan, dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar. Saat ini pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Kemenkominfo Temukan 5 Model Hoaks soal Vaksin Covid-19

"Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal covid-19 produk dari Sinovac. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin covid-19 yang telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO," ungkap Johnny di Jakarta, belum lama ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyaksikan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Menurutnya, pelaksanaan uji coba juga berjalan dengan baik. "Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi covid-19," jelasnya.

Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/Menkes/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi Covid-19 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Awal Tahun, Kominfo Catat Ada 11 Hoaks Terkait Vaksin Covid-19

Johnny menjelaskan, SKB tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi covid-19 dapat berjalan dengan baik.

"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Ia merinci peran Kementerian Kominfo berkaitan dengan tiga hal, yakni mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi. Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data covid-19. PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua.

Kedua, kewenangan dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketiga, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip pelindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi covid-19," paparnya.

Menurut Johnny, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, akan tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif, Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik.

Johnny menyatakan arti penting ­pelin­dungan data. Menurutnya dunia saat ini bertarung dari ruang fisik ke ruang digital. Pertarungan dalam ruang digital ditandai dengan pemanfaatan penggunaan tata kelola manajemen data atau flow data dalam negeri maupun cross-border data flow dalam Forum G20, United Nations,  ITU Members Meeting, ASEAN-China Meeting, dan beberapa forum internasional lain.

"Beberapa kali saya menyampaikan dalam event internasional untuk memastikan agar flow data cross border tidak mengganggu atau menghambat kepentingan nasional negara yang bersangkutan, termasuk kepentingan Indonesia," paparnya.

Ia menekankan prinsip lawfullness, transparency, fairness dan resiprocal. Apalagi saat ini, Satu Data Covid-19 menyangkut data 181,5 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental untuk Indonesia.

"Dan karenanya pelindungan terhadap data penduduk di usia produktif itu harus terjaga dengan baik, digunakan dengan baik, jangan sampai mis-used dan jangan sampai unlawfull, ini yang harus kita jaga dengan baik," imbuhnya.

Johnny mengatakan, pemanfaatan informasi berkaitan dengan data pribadi akan bergantung pada regulasi sektoral. Namun, menurutnya menjadi tugas Kementerian Kominfo untuk memastikan pelindungan data pribadi.

"Termasuk Undang-Undang Kesehatan, di mana Kementerian Kesehatan sebagai wali data untuk covid-19. Kementerian Kominfo harus memastikan dan pelindungan terhadap data pribadi yang dalam hari-hari terakhir ini," ujarnya.

Ia menegaskan kolaborasi dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian penting untuk mendukung Program Presiden Joko Widodo. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi pemanfaatan teknologi informasi yang disediakan Kementerian Kominfo untuk mengatasi pandemi dan melakukan vaksinasi.

"Data dan informasi itu berperan sangat penting untuk menyelesaikan tugas Presiden kepada kami yaitu mengatasi pandemi dan melakukan vaksinasi mulai dari data testing,tracing, dan isolasi," ungkap Budi.

Menurutnya, keterpaduan data penting dalam pengelolaan hasil testing bahkan untuk tracing penyebaran covid-19 di Indonesia. Bagaimana cara input data ke sistem yang tepat dan bisa langsung diketahui hasil testingnya langsung keluar hari itu. "Kemudian data yang di daerah, misalnya Jawa Barat, dengan Pusat bisa sama," ungkapnya.

Ia mengatakan, paduan teknologi dan manusia merupakan kombinasi yang tepat agar bangsa Indonesia bisa maju. Negara yang maju menguasai data dan teknologi informasi.

"Mereka hebat di data dan teknologi informatikanya. Mereka juga punya orang-orang yang pintar yang sehat untuk mematikan data dan teknologi itu bisa diolah dengan baik," lanjut dia.

Integrasikan data
Menkominfo menyatakan, sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 mencakup integrasi data, sistem keamanan, dan mekanisme verifikasi. Sistem tersebut mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga untuk menghasilkan sistem yang komprehensif, baik untuk tahap pendaftaran, distribusi, pelaksanaan, hingga monitoring pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua.

Ada tiga aplikasi yang diintegrasikan untuk meningkatkan efisiensi kinerja sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Yaitu, aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kominfo dan Kementerian BUMN yang digunakan dalam tracking-tracing-fencing akan digunakan untuk melakukan registrasi ulang bagi masyarakat penerima vaksin Aplikasi PrimaryCare dari BPJS Kesehatan yang telah digunakan di berbagai fasilitas kesehatan ­sejak 2014 juga akan digunakan untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi dan aplikasi SMILE dari Kementerian Kesehatan dan United Nations Development Program (UNDP) digunakan untuk melakukan monitoring distribusi vaksinasi dari tingkat provinsi hingga ke setiap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

"Perlu kami tekankan bahwa sistem keamanan dan kebijakan privasi ketiga aplikasi ini sudah terbukti aman dan masyarakat tidak perlu khawatir, terutama dalam melakukan registrasi ulang melalui aplikasi PeduliLindungi," tegas dia.  

Selain aplikasi terintegrasi, Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo melalui Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi juga telah menyelesaikan penyediaan akses internet di 3.126 titik fasyankes yang sebelumnya tidak terfasilitasi dengan baik. Penyelesaian ini menggenapi tersedianya akses internet diseluruh 13.011 fasyankes di Indonesia.

"Adanya akses internet ini menjadi tulang punggung yang penting untuk pelayanan kesehatan dan program vaksinasi covid-19 di Indonesia," tandas dia. (Gan/S2-25)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya