Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Produksi Boks Pendingin Peluang Baru bagi Industri Hilir

Mediaindonesia.com
18/2/2021 08:04
Produksi Boks Pendingin Peluang Baru bagi Industri Hilir
(DOK Chandra Asri.)

PELAKSANAAN vaksinasi covid-19 di Indonesia diperkirakan akan terus berlangsung hingga kuartal I 2022 atau pada Maret 2022. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi, beberapa waktu lalu, mengatakan, secara total dibutuhkan waktu 15 bulan untuk menuntaskan program vaksinasi covid-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang.

Untuk menyukseskan vaksinasi ke seluruh negeri tersebut tentu penting memperhatikan proses pendistribusi vaksin covid-19. Hal itulah, menurut Kementerian kesehatan RI (Kemenkes), yang masih menjadi kendala.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan proses pendistribusi vaksin covid-19 terkendala ketersediaan dan kapasitas penyimpanan rantai dingin. “Itu pula yang menjadi hambatan proses vaksinasi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UPT Instalasi Farmasi Badung Siapkan Ruang Pendingin Vaksin

Untuk itu, tambah Menkes, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan otoritas daerah terkait kapasitas rantai penyimpanan. “Kendala yang mereka (daerah) alami ialah kapasitas penyimpanan rantai dingin yang belum cukup sehingga baru bisa menerima sebagian vaksin yang direncanakan,” ujar Budi lagi.

Seperti diketahui, vaksin covid-19 yang didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air memerlukan boks pendingin (cool box) hingga sampai ke masyarakat. Saat ini, boks pendingin vaksin pada rantai supply chain di ujung (hilir), yakni dari fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, puskesmas menuju pasien, masih terbatas.

Perihal penyimpanan vaksin dalam boks pendingin diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Riau Harap Ketersediaan Listrik untuk Simpan Vaksin Covid Terjamin

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa prosedur/manajemen penyimpanan vaksin covid-19 dibagi menjadi tiga. Yakni vaksin covid-19 dengan suhu penyimpanan 2-8°C, vaksin covid-19 dengan suhu penyimpanan -20°C (vaksin mRNA, Moderna), dan vaksin covid-19 dengan suhu penyimpanan 70°C (vaksin mRNA, Pfizer).

Penyimpanan vaksin ini harus sesuai dengan prosedur operasi standar (SPO) dalam rangka menjamin kualitas vaksin tetap terjaga sampai diterima masyarakat.

Dalam petunjuk mengenai pengelolaan vaksin pada saat pelayanan, vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif, yaitu vaccine carrier. Untuk vaksin dengan prosedur penyimpanan ultra cold chain (UCC) menggunakan Arktek dan PCM atau thermo-shipper dan dry ice.

Baca Juga: Bahaya tidak Simpan Vaksin Covid-19 dengan Benar

Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan. Untuk penggunaan vaccine carrier, vaksin yang sudah dipakai ditempatkan pada spons atau busa penutup vaccine carrier, sedangkan vaksin yang belum dipakai tetap disimpan di dalam vaccine carrier, demikian tertulis dalam SK tersebut.

Selanjutnya, vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa, disimpan dalam suhu 2-8°C, label masih ada, dan tidak terendam air

Bisa dibuat di dalam negeri
Melihat waktu vaksinasi covid-19 masih panjang dan penerima vaksin juga masih ratusan juta orang, tentu kebutuhan akan boks pendingin juga sangat besar. Cuma masalahnya, ketersediaan boks pendingin vaksin yang ada saat ini sebagian besar masih impor.

Padahal, produsen dalam negeri sudah dapat memproduksi boks pendingin meskipun tidak spesifik untuk vaksin, antara lain sebagai penyimpan minuman dingin atau untuk menyimpan hasil tangkapan laut para nelayan.

Hal ini juga dianggap menjadi peluang produsen dalam negeri untuk memproduksi boks pendingin vaksin. Pasalnya, ketersediaan bahan baku seperti biji plastik dari industri-industri di Indonesia mencukupi.

Kesiapan industri di Tanah Air dalam memproduksi boks pendingin vaksin juga diutarakan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri). Perusahaan pemasok produk petrokimia itu menyatakan komitmennya agar bahan baku keperluan perlengkapan distribusi vaksin, seperti cooler box dapat tersedia dari dalam negeri. Menurut Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra, pihaknya memiliki bahan baku yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu jenis Asrene 3840V yang terbuat dari bahan polyethylene berkualitas tinggi.

“Selain itu, kami juga telah mendonasikan cooler box vaksin kepada Pemerintah Kota Cilegon, Banten, melalui dinas kesehatan setempat. Cooler box ini telah dimodifikasi agar memiliki temperatur pengukur suhu yang penting untuk pendistribusian vaksin,” katanya, kepada Media Indonesia, kemarin.

Dengan ketersediaan bahan baku dalam negeri, Chandra Asri juga optimistis bahwa sektor industri hilir akan dapat berkembang.

“Adanya kebutuhan domestik yang besar akan perlengkapan distribusi vaksin, ini menjadi peluang dan kesempatan baru bagi industri hilir dalam membuka pasar baru dengan memproduksi perlengkapan distribusi vaksin tersebut di Indonesia,” tambah Erwin.

Di sisi lain, industri masih perlu berinvestasi untuk menyediakan cetakan yang sesuai dengan boks pendingin vaksin. Karena itu, dukungan pemerintah diperlukan untuk membantu industri hilir, khususnya bidang kesehatan, dalam berinvestasi pada barang-barang yang belum tersedia untuk memproduksi boks pendingin vaksin.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk berbagai bidang, termasuk dunia usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alokasi PEN 2021 diperkirakan mencapai Rp688,3 triliun atau kembali naik dari yang disampaikan sebelumnya sekitar Rp627 triliun.

Salah satu bidang yang mendapat kucuran dana PEN ialah UMKM dan koperasi yang dianggarkan sebesar Rp187 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, banpres produktif usaha mikro (BPUM), penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, dan lain-lain.

Selain itu, dana PEN juga dianggarakan untuk insentif dunia usaha yang dialokasikan sebesar Rp53,86 triliun. Insentif dunia usaha itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.

Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri dalam program vaksinasi nasional yang saat ini tengah berlangsung. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

“Pemerintah memberikan prioritas untuk produk dalam negeri dalam program vaksinasi nasional. Kita berupaya keras untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri,” kata Dante kepada Media Indonesia, Selasa (16/2).

Ia mengungkapkan, meskipun sebagian besar vaksin dalam program vaksinasi nasional saat ini merupakan produk impor, alat-alat Kesehatan, dari jarum suntik, kotak pengaman jarum, hingga alat pelindung diri (APD) yang digunakan saat proses vaksinasi merupakan produk dalam negeri.

Ia menegaskan, alat kesehatan dalam negeri telah memiliki kualitas yang baik dan telah memenuhi standar nasional maupun internasional. Karenanya, pemerintah memberikan prioritas produk dalam negeri karena kualitasnya juga sama dengan produksi impor. (Ifa/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya