Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Sukidi: Pemaksaan Jilbab Melukai Kebinekaan

Mediaindonesia.com
29/1/2021 10:31
Sukidi: Pemaksaan Jilbab Melukai Kebinekaan
Sejumlah pelajar melakukan kegiatan belajar di luar kelas, di halaman sekolah mereka di SMPN 5 Padang, Sumatra Barat.(ANTARA/Iggoy el Fitra)

PADA Rabu (27/1), Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) menghelat diskusi yang dipandu David Krisna Alka (Deklarator JIB) dan Neni Nur Hayati (Direktur DEEP Indonesia). Diskusi yang bertajuk “Rindu ‘Muazin’ Bangsa” disiarkan melalui kanal YouTube dan Zoom.

Adapun yang menjadi bintang tamu dalam diskusi tersebut ialah Sukidi, salah satu kader Muhammadiyah yang merampungkan studi doktoralnya di Universitas Harvard, Amerika dengan disertasi berjudul The Gradual Qur’an: Views of Early Muslim Commentators.

Sukidi mengatakan seruan wartawan senior Kompas, Budiman Tanuredjo, dalam salah satu kolomnya tentang pentingnya sosok yang senantiasa menyerukan optimisme, kebajikan, dan pencerahan publik mesti terus dikumandangkan.

Baca juga: UGM Peringkat Satu di Indonesia versi Webometrics

“Seruan dari Mas Budiman tentang pentingnya orang yang menyerukan suatu optimisme, suatu kebajikan, suatu pencerahan publik itu harus selalu dikumandangkan,” ujarnya.

Di samping itu, ia turut menyoroti kasus pemaksaan jilbab yang belakangan ini mencuat.

Menurutnya, pemaksaan jilbab, apalagi terhadap non-Muslim, merupakan bentuk persekusi dan intoleransi serta melukai kebinekaan.

“Peristiwa tentang pemaksaan jilbab itu sebenarnya melukai kebinekaan yang sedang kita bangun secara bersama-sama. Saya kira, kita harus tegas bahwa pemaksaan jilbab, apalagi kepada warga non-Muslim itu tidak dibenarkan dari segi apa pun,” terangnya.

Seukidi menilai peristiwa pemaksaan jilbab tersebut tidak dibenarkan dari segi apa pun, baik itu agama, konstitusi, ataupun dari segi kesadaran terhadap kehidupan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

“Dari segi konstitusi tidak dibenarkan, karena ini melanggar kebebasan yang sudah kita sepakati bersama dalam konstitusi. Dari segi agama, ini juga bentuk persekusi terhadap keyakinan/agama orang lain. Dan setiap persekusi, itu adalah satu tindakan keji melawan titah Tuhan,” jelasnya.

“Saya kira, Presiden perlu segera memberikan penugasan khusus kepada Menteri Agama untuk melakukan satu public statement bahwa berjilbab dan tidak berjilbab adalah hak asasi manusia. Dan itu adalah kebebasan yang diberikan dan yang diperoleh oleh setiap warga negara, terutama setiap perempuan. Kita tidak bisa memaksakan dan melarang sekalipun untuk, misalnya seorang berjilbab atau tidak berjilbab. Kita berikan kebebasan penuh. Intinya adalah negara harus menjamin kebebasan ini,” pungkas Sukidi. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik