Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIGA dari lima wakil rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menolak surat keputusan (SK) rektor perihal autoplagiat. Ketiganya meyakini keputusan tersebut dibuat tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan yang resmi.
Pada 14 Januari 2021, Rektor USU Runtung Sitepu meneken SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme. SK berisi enam poin salah satunya menyatakan bahwa Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk selfplagiarism (plagiasi diri sendiri).
Bahkan, Wakil Rektor II USU, Muhammad Fidel Ganis Siregar, mengatakan secara resmi sebenarnya pihak yang dilaporkan telah melakukan plagiarisme ialah Runtung Sitepu (rektor USU) melalui Lapor.go.id. Laman tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyampaikan aduan yang dikelola langsung oleh tim kepresidenan.
Dalam kasus aduan ini akan diteruskan ke Kemendikbud dan diteruskan lagi ke USU.
“Saya sendiri yang melaporkan Runtung Sitepu ke Lapor.go.id. Bukan sebagai atasan saya, melainkan sebagai individu,” ujarnya. Tentang kasus Muryanto Amin, lanjut dia, selama beberapa bulan ini tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin. Karena itu, dia merasa heran dari mana asalnya tuduhan plagiarisme terhadap rektor USU terpilih itu.
Wakil Rektor I USU, Rosmayati Tanjung, menegaskan bahwa tim penelusuran tersebut dibentuk Runtung Sitepu beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai rektor USU. Salah satu pertimbangan pembentukan tim karena pemberitaan media massa.
Tim penelusuran sendiri, kata dia, sudah mengeluarkan keputusan, tetapi tidak memanggil pihak terlapor. Ada alurnya sebenarnya, tetapi tidak digunakan.
Pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh rektor terpilih di hadapan Dewan Guru Besar. Di rapat pleno Dewan Guru Besar berdebat panjang, tetapi hingga saat ini rektorat tidak pernah mendapatkan rekomendasi. Yang terjadi ialah rektor Runtung Sitepu membentuk tim komisi etik tanpa melibatkan wakil rektor I, II, dan V.
Klarifikasi
Ditemui terpisah, Muryanto Amin membantah tuduhan selfplagiarism sekaligus memberikan klarifikasi. Menurut Muryanto, kasus ini sudah diadakan penyelidikan yang telah dipatuhi dan diikutinya sejak Januari hingga Desember 2020.
Dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dikatakan ‘Dan perbuatan selfplagiarism dan double publication, tidak dicantumkan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan’.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam saat dikonfirmasi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari USU. Menyinggung adanya tuduhan kepada rektor USU terpilih yang melakukan selfplagiarism, Nizam menyatakan, hal tersebut masih debatable. “Selfplagiarism saat ini memang dalam dunia internasional masih debatable,” tukasnya. (Bay/Ths/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved