Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Keberadaan Undang-Undang PKS tidak Dapat Ditunda

MI
16/1/2021 01:45
Keberadaan Undang-Undang PKS tidak Dapat Ditunda
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga(ANTARA)

PEMBAHASAN dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dapat ditunda lagi mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah terus meningkat.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, kemarin, urgensinya sangat besar. Selain itu, kekerasan seksual tidak hanya berdampak kepada korban saja, tetapi juga pola pikir masyarakat secara luas. 

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA mencatat selama 2020 ada 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 orang.

Bintang menambahkan RUU PKS merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta keprihatinan yang tinggi terhadap jumlah perempuan Indonesia korban kekerasan yang terus meningkat. “Kita harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” tegasnya.

Bintang mengatakan pembahasan RUU PKS mulai konsep, naskah akademik, hingga kesepakatan dalam bentuk RUU telah melalui proses yang sangat panjang.

Untuk itu, RUU PKS diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Untuk diketahui, DPR akan membahas RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional 2021. Sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas 2020 karena menunggu kepastian dari aspek hukum yang masuk ke ranah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pentingnya pengesahan RUU PKS juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat belum lama ini. “ Undang-undang tentang PKS merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” kata Lestari di Jakarta.

Apalagi, ujarnya, setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan maupun laki-laki.

Sementara itu, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual sehingga masih menciptakan trauma terhadap korban. Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. (Ata/Ant/H-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik