Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Perlu Langkah Nyata Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Putra Ananda
15/1/2021 02:30
Pemerintah Perlu Langkah Nyata Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi(MI)

PEMERINTAH diminta melakukan langkah nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai langkah nyata tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM yang berat dan mengakhiri impunitas bagi pelaku.

"Meskikpun sesungguhnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu sudah dimulai,” ujar Nasution di Komplek Perlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Baca juga: DPR Tetapkan 33 RUU di Prolegnas 2021

Beragam upaya yang dimaksud seperti permohonan maaf oleh Presiden Abdurahman Wahid di tahun 2000 dan Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 2012. Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga pernah membuat memorialisasi kerusuhan Mei 1998 di TPU Pondok rangon sebagai cara untuk mempertahankan ingatan masyarakat agar tragedi yang sama tidak terulang.

“Namun yang tidak kalah penting untuk dicatat, melalui LPSK, negara telah memberikan layanan perlindungan dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial” tambah Nasution.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LPSK terhadap 353 korban pelanggaran HAM Berat yang menjadi terlindung LPSK di Jawa Tengah. Data menunjukan 50 persen responden hanya mengharapkan rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial dari pemerintah sebagai penyelesaian dari peristiwa pelanggaran HAM yang mereka alami, ketimbang pengungkapan kebenaran (35 %), permintaan maaf (10 %) dan adanya hukuman pidana untuk pelaku (5 %).

“Para responden juga banyak memilih rekonsiliasi non yudisial sebagai cara penyelesaian atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang menimpa mereka di masa lampau, dan hampir seluruh responden meminta agar negara membayarkan kompensasi kepada mereka seperti yang juga diterima oleh korban terorisme” ujarnya.

Manager menambahkan sepertinya pemerintah perlu memikirkan untuk melakukan affirmative action kepada korban pelanggaran HAM yang berat untuk mendapatkan kebutuhan dasar, misalnya berupa jaminan kesehatan kelas satu seumur hidup.

“Atau pemerintah mengambil kebijakan untuk membebaskan Pajak Bumi Bangunan mereka” pungkas Nasution. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya