Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Penegakan Hukum belum Lindungi Korban Kekerasan

MI
08/1/2021 00:45
Penegakan Hukum belum Lindungi Korban Kekerasan
Korban kekerasan(Ilustrasi)

KOMITMEN negara dalam perlindungan kepada korban kekerasan dianggap lemah dan belum maksimal karena penanganan kasus masih memiliki pola struktural yang sama dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan LBH APIK Jakarta dalam catatan akhir tahun (Catahu) 2020 yang dirilis kemarin. “Kondisi penegakan hukum masih belum membaik seperti yang diharapkan. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat masih kurang berperspektif pada korban dan minimnya pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dengan baik,” terang Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah.

Situasi ini juga diperkuat dengan dukungan budaya hukum di masyarakat yang masih lemah untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan sehingga sering kali memberi dampak negatif pada korban berupa reviktimisasi, dikriminalkan, atau dianggap dirinyalah yang harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.

Padahal, angka aduan kekerasan yang diterima LBH APIK Jakarta pada 2020 meningkat tajam. “Aduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta
tahun ini 1.178, naik drastis jika dibandingkan dengan 2019 sebanyak 794 kasus,” kata Siti Mazumah.

“Dari total 1.178 pengaduan yang masuk, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 kasus, poligami 12 kasus, perdata keluarga sebanyak 28 kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 307 kasus,” ujar Siti Mazumah.

Karenanya, LBH APIK Jakarta mengupayakan adanya Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), atau melakukan revisi KUHP atau UU Perkawinan dapat mengakomodasi kepentingan perempuan korban.

Anggota Komisi VIII Lisda Hendra Joni juga mendorong pengesahan RUU PKS agar tidak hanya menegaskan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjamin hak korban. (Wan/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya