Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hydro Oxy Tangkal Covid-19, BPOM: Tidak Benar

Mediaindonesia.com
06/1/2021 04:59
Hydro Oxy Tangkal Covid-19, BPOM: Tidak Benar
Kepala BPOM Penny K Lukito(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membantah soal klaim produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab covid-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Penny K Lukito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1).

Ia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau covid-19.

Hydro Oxy, menurut dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," tuturnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Presiden Jokowi Tunggu BPOM

BPOM, lanjut Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2.

"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan
POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," pungkasnya.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya