Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

UU Sisdiknas bakal Direvisi Tahun Ini

Faustinus Nua
02/1/2021 02:55
UU Sisdiknas bakal Direvisi Tahun Ini
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda(MI/Akmal Fauzi)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggagas untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang lebih visioner. UU Sisdiknas yang ada dan dibuat pada 2003 tersebut dinilai masih belum mencerminkan visi negara dalam jangka panjang, tapi lebih menekankan pada visi pemerintah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut Dewan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang sudah berumur 17 tahun tersebut. Sejumlah pihak, menurutnya, juga telah mendorong adanya perubahan tersebut.

Huda menyebut dalam revisi nanti, sejumlah regulasi pendidikan bakal digabungkan ke dalam UU Sisdiknas. Namun, ia bilang, penggabungan aturan dalam UU Sisdiknas ini bukan serupa omnibus law.

“Kami tidak menggunakan istilah omnibus law, tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional,” jelasnya dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) pada penghujung 2020 itu.

Untuk itu, DPR kini tengah mencari dan mendapat banyak masukan dari berbgai pihak. Menurutnya, UU Sisdiknas harus menjadi visi negara.

“Visi negara, tidak sebagai visi pemerintah. Karena pemerintah boleh berganti setiap saat, pendidikan harus tetap menjadi platform yang menjadi visi dari negara,” lanjut Huda.

Huda berharap revisi UU Sisdiknas nantinya bakal membuat aturan pendidikan jadi lebih konsisten. Tak ada lagi istilah ‘ganti pemerintah, ganti kebijakan’.

Bagi Huda, pendidikan ialah konteks membangun peradaban. Karena itu, imbuhnya, siklusnya harus dinaikkan menjadi siklus visi negara. Menurut Huda, peta jalan pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih sebatas rencana strategis. Belum memenuhi berbagai konteks regulasi.

“Artinya, belum memenuhi berbagai substansi fi losofi s. Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional,” ujarnya.


Berantakan

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie mengatakan banyak program pendidikan yang telah dirancang akhirnya terhambat sepanjang pandemi covid-19.

“Banyak perencanaan kita babak belur karena pandemi ini. Bukan hanya Indonesia, semua negara juga demikian karena sesuatu yang tidak bisa kita prediksi. Jadi, memang agak susah melakukan pendekatan secara ideal, kondisi capaian yang ada dalam situasi ini,” kata Hasan.

Dia mengajak seluruh pihak bergotong royong dalam masa krisis seperti ini. Sinergi diperlukan demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan nyaman.

“Soal pendidikan, ada sekolah, masyarakat, guru, orangtua, sampai siswa dan itu harus sejalan kalau mau dunia pendidikan kita baik. Enggak mungkin hanya menyerahkan secara sepihak, kepada kebijakan Kemendikbud atau aktivitas di sekolah,” pungkasnya. (Medcom.id/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya