Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Revisi UU Sisdiknas Dinilai Bisa Pakai Metode Omnibus Law

Faustinus Nua
01/1/2021 19:54
Revisi UU Sisdiknas Dinilai Bisa Pakai Metode Omnibus Law
Ilustrasi pendidikan(Ilustrasi)

DPR RI berencana merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut akan menggabungkan sejumlah UU yang terkait dengan pendidikan.

Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas harus menggukan metode Omnibus Law. Mengingat banyaknya regulasi terkait pendidikan yang berada pada level UU.

"Saya pikir UU Sisdiknas ini harus memakai metode Omnibus Law tapi secara terbatas. Maksudnya hanya mengatur soal regulasi pendidikan. Jadi UU lain menyangkut pendidikan dicabut oleh sisdiknas yang baru," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/1).

UU yang dicabut atau digabungkan, lanjutnya adalah semua UU terkait pendidikan. Semuanya disatukan dalam UU Sisdiknas yang baru nanti dan selebihnya diatur dalam regulasi di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri dan lainnya.

"Jadi guru/ dosen tidak usah diatur dalam UU tapi PP guru/ dosen, pendidikan tinggi diatur oleh PP yang lebih detil tapi induknya yaitu ada di UU Sisdiknas," jelasnya.

Dijelaskannya, UU Sisdiknas mengatur terkait pendidikan secara umum atau prinsip-prinsipnya. Sementara, secara detail diatur lebih lanjut dalam PP atau Permen.

Baca juga : LIPI Terima Clarivate South and South East Asia Innovation Award

Cecep pun menilai wacana revisi tersebut sangat baik untuk sistem pendidikan di Tanah Air. Lantaran hal itu merupakan amanat UUD yang saat ini menjadi persolan dengan banyaknya regulasi selevel UU.

"Tentu ini harus lebih lebih baik karena hanya satu pada level UU yang mengatur tentang sisdiknas, nah itu amanat UUD. Itu bagus," tambahnya.

Meski demikian dengan adanya rivisi UU Sisdiknas tidak serta merta membuat pendidikan menjadi lebih baik. Artinya kualitas pendidikan itu ditentukan oleh beberapa hal dan salah satunya lewat regulasi atau kebijakan.

Untuk itu, regulasi harus dilaksanakan secara konsisten oleh para pemangku kebijakan dan didukung semua pihak, termasuk political will.

"Misalnya menyangkut eksekusi dari anggaran-anggaran pendidkan, manajemen pendidikan diperbaiki, SDM pendidkan misalnya guru/dosen ditingkatkan kualitasnya, sistem lemebelajaran lebih baik, kurikulum lebih baik dan juga standar sarana prasana. Jadi banyak faktor," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya