Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas 3 pada 2021. Dana yang sudah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp2,4 triliun.
“Kebijakan itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi, kemarin.
Untuk diketahui, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Ketentuan itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang me gatur penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS.
Menurut Ratna, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS serta upaya memperkuat dana jaminan sosial (DJS) kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal itu penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Dengan DJS kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan tertib sesuai jatuh tempo sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan serta akan mendorong pengoptimalan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” terang Ratna.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan pada 2021 disiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun demi keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
“Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” papar Yustinus.
Yustinus menegaskan bahwa pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah. (Fer/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved