Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Perguruan Tinggi Terapkan Daring dan Luring

MI
03/12/2020 00:25
Perguruan Tinggi Terapkan Daring dan Luring
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam(dikti.kemdikbud.go.id)

PEMBELAJARAN jarak jauh yang dilaksanakan selama pandemi covid-19 tidak bisa menggantikan interaksi sosial karena sejatinya pendidikan tidak semata mengenai pembelajaran. “Kita tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan mempersiapkan budaya baru. kita siapkan kehidupan baru berdampingan dengan pandemi, yakni pembelajaran hybrid learning melalui belajar secara daring dan luring,” papar Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers virtual Surat Edaran Pembelajaran selama Masa Pandemi Covid-19,” di Jakarta, kemarin.

Nizam menambahkan, dengan budaya baru hidup bersama pandemi, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing masing. Nizam mengingatkan bagi tenaga dosen dan mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus dipastikan
terlebih dulu dalam keadaan sehat guna menghindari penularan. Mahasiswa dari luar daerah harus sehat dengan mengikuti swab test atau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dulu, sedangkan mahasiswa yang tidak tidak bersedia luring diperbolehkan memilih belajar dengan daring meskipun kampusnya siap dengan pembelajaran tatap muka.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengapresiasi kebijakan Dikti Kemendikbud tersebut. Dia sependapat mahasiswa dapat menjaga kedisiplinan membangun kesadaran di sekitar kampus turut berhati-hati, “Jangan sampai terjadi klaster indekos, maka mahasiswa mesti menjadi contoh atau agen perubahan yang baik dalam penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dirjen Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, berharap dengan metode hybrid learning, pelemahan kompetensi yang terjadi selama pandemi dengan PJJ dapat teratasi. Dia juga siap mengeluarkan peringatan keras atau sanksi bagi kampus vokasi atau polteknik yang melanggar protokol kesehatan selama PTM berlangsung. “Kami akan beri sanksi secara gradual atau berjenjang jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama PTM,” tegas Wikan. (Bay/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya