Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Sekolah Tatap Muka Diminta Ditunda

Ferdian Ananda Majni
29/11/2020 19:38
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Sekolah Tatap Muka Diminta Ditunda
Pelajar di Banjar melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan(MI/Adi Kristiadi)

EPIDEMIOLOG Universitas Airlangga (Unair) Laura Navila Yamani mengaku tidak sepakat dengan rencana pembukaan sekolah tatap muka mulai awal tahun depan. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum terkendalikan sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan peserta didik dan guru.

"Untuk kondisi seperti ini mungkin sebaiknya tidak membuka sekolah dulu untuk awal tahun depan. Karena kondisi indonesia masih sangat rawan dan dimana kasus covid belum terkendali," kata Laura kepada Media Indonesia, Minggu (29/11).

Menurutnya, sebaiknya sekolah dibuka setelah kasus di Indonesia menurun dan bisa dikendalikan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah sekarang fokus untuk menurunkan angka positivity rate.

"Karena sekolah offline termasuk yang berisiko tinggi meningkatkan penyebaran jika dibuka pada saat yg belum aman," sebutnya

Laura mencontohkan, beberapa negara yang membuka kembali kegiatan belajar-mengajar tatap muka karena sudah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Laura meminta pemerintah bersabar dan memastikan kedua Covid-19 terkendali untuk kemudian memikirkan pembukaan sekolah tatap muka secara menyeluruh.

"Jika belum aman akan sangat berisiko. Jadi saya rasa lebih baik bersabar dan memastikan bahwa kasus terkendali baru membuka sekolah. Karena kasus covid-19 ini sangat dinamis bisa berubah-ubah dan indonesia masih dikatakan rawan," ujarnya.

Sehingga, Kata Laura kalaupun nanti kondisi terkendali dan sekolah dibuka kembali maka harus siap untuk ditutup kembali apabila terjadi gelombang kasus baru.

Baca juga : Sambut Sekolah Tatap Muka, DPR Imbau Edukasi Covid-19 Digenjot

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker.

Kemudian, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik