Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Evaluasi POP Rampung

Atikah Ishmah Winahyu
13/11/2020 23:30
Evaluasi POP Rampung
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang(Dok. MI)

INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan evaluasi Program Organisasi Penggerak (POP). Rekomendasinya pada 2021, POP akan dilanjutkan dengan prosedur yang lebih ketat.

Untuk diketahui, program ini sempat menuai pro dan kontra karena proses seleksi yang dinilai tidak transparan. Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya telah menerbitkan hasil evaluasi dan rekomendasi melalui surat nomor 6876/G.64/W5/2020.

“Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan,” kata Chatarina, kemarin.

Proses evaluasi POP mencakup tahap perencanaan, seleksi, dan penetapan calon peserta POP 2020. Dari evaluasi tersebut, terdapat 13 kesimpulan dan saran yang telah disetujui.

Pertama, pemilihan ormas pelaksanaan swakelola tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa. Kedua, yayasan SMERU sebagai pelaksana swakelola tidak memenuhi peryaratan mengenai laporan keuangan.

Ketiga, tim persiapan tidak menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang diwajibkan dalam surat keputusan tim persiapan. Keempat, tim pengawas swakelola memiliki conflict of interest berkaitan dengan jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kelima, perbedaan kriteria dan istilah dalam penentuan kategori proposal, antara yang dipublikasikan dengan yang ada pada peraturan sekretaris jenderal (Persesjen). Keenam, indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori organisasi masyarakat penerima bantuan POP.

Ketujuh, kurangnya independensi tim evaluasi teknis substansi. Lainnya, sebagai kriteria/indikator penilaian evaluasi teknis substantif memiliki sifat bias yang tinggi.

Kesembilan, bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program. Kesepuluh, hasil penilaian beberapa proposal yang menjadi atensi publik dinilai lemah.

Kesebelas, rasio guru dan tenaga kependidikan per sekolah dari proposal yang lolos verifikasi belum ideal. Berikutnya, terkait risiko pencapaian tujuan POP.

Terakhir, Ditjen GTK Kemendikbud tidak memberitahukan adanya koreksi (penurunan) kategori atas 13 proposal pada saat pengumuman hasil evaluasi proposal. “Itjen akan mendampingi Ditjen GTK dalam melakukan pengawasan internal agar POP tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Chatarina.


Ideal

Program Organisasi Penggerak ini secara konseptual oleh para pegiat pendidikan dinilai dapat menjadi solusi untuk perubahan pendidikan di Indonesia, terutama di tengah situasi pandemi covid-19.

Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan guru penggerak berarti fokus pada kualitas para pengajar di bidang kepemimpinan. “Ada tiga harapan kami untuk guru penggerak, yakni mendorong tumbuh kembang murid secara holistis, menjadi pelatih/mentor bagi guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan. (Bay/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya