Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PELUANG usaha restorasi ekosistem cukup menjanjikan, terutama dari aneka produk hutan, seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Dalam perkembangannya, pengelola restorasi ekosistem yang dulunya masih berbasis yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) kini mulai bergeser ke private sector.
Ke depan, menurut peneliti senior pada Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ika Heriansyah, pengelolaan restorasi ekosistem (RE) memang seharusnya oleh badan usaha (seperti perseroan terbatas/ PT) atau profit oriented.
“Dalam perkembangannya, ini lebih banyak sekarang private sector. Jadi, yang NGO ini bisa kita hitung, dari 16 ini hanya 3-4 yang managemen basisnya ialah NGO,” kata Ika dalam webinar Pelatihan Restorasi untuk Jurnalis Muda oleh Forest Digest bekerja sama dengan Katingan-Mentaya Project, kemarin.
Untuk itu Ika menambahkan upaya untuk memperluas inisiasi restorasi ekosistem akan diiringi dengan pengembangan instrumen kebijakan dan upaya promosi. Pasalnya, bidang usaha restorasi ekositem jenis perizinannya sederajat dengan jenis bisnis pengelolaan hutan lainnya sehingga badan usaha yang bergerak di bidang ini harus membuat perencanaan bisnis agar kegiatannya menguntungkan dan berjalan normal.
Diakui, jenis usaha ini agak unik sehingga butuh insentif. Untuk itu KLHK telah memperjuangkan insentif pembebesan pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Kementerian Keuangan. Alasannya, upaya yang dilakukan unit manajeman RE tidak berbeda dengan pengelolaan konservasi dan hutan lindung.
Dia menambahkan, dalam upaya jaminan usaha juga telah diinisiasi pembentukan pokja RE. “Namun, yang terpenting berapa presentasi komitmen yang diminta pemerintah terkait pengurangan emisi karbon,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari 34 juta hektare tutupan hutan yang rusak, areal yang masuk kawasan restorasi hanya 600 ribu hektare yang dikelola 16 perusahaan. Kondisi itu disebabkan belum ada jaminan usaha bagi pebisnis dalam memulihkan ekosistem hutan yang rusak.
UU Cipta Kerja
Pada kesempatan lainnya, KLHK memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan menimbulkan eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan di Tanah Air.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, di dalam peraturan perundangan yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi tersebut, sudah dibuat aturan-aturan terkait pengelolaan hutan yang nantinya akan disempurnakan melalui peraturan pemerintah (PP).
“UU Cipta Kerja tidak akan memberikan kesempatan overeksplorasi. Prinsip kehatihatian itu ada yang sebelumnya tidak dijamin dan hanya mementingkan prosedur,” jelas Siti.
Ia mengungkapkan KLHK bersama seluruh pihak terkait sudah mulai menyusun rancangan peraturan pemerintah yang akan membahas secara lebih rinci terkait instrumen pengawasan dan berbagai hal lain.
KLHK, imbuhnya, akan melakukan pengawasan berlapis guna memastikan tidak ada pihak-pihak yang melampaui batasan daya dukung dan daya tampung suatu ekosistem. (Pra/H-1)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Jika masyarakat tidak dilibatkan maka hutan sulit untuk terjaga kelesatariannya.
PT Pelabuhan Indonesia melaksanakan tahap kedua Program Kolaborasi Restorasi Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat di pesisir pantai utara Jawa Tengah.
Prinsip negara hukum harus terus dibangun kualitasnya dari waktu ke waktu.
Terumbu karang buatan yang ditempatkan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah ditumbuhi karang alami dan dihuni berbagai jenis biota laut.
Presiden Jokowi memamerkan restorasi Sungai Citarum dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di WWF ke-10.
Restoran Django's Barlicious Texas BBQ di La Piazza, Kelapa Gading, menghadirkan pengalaman BBQ Texas yang autentik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved