Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

15 Bandara PT Angkasa Pura I Terapkan Protokol Kesehatan

Mediaindonesia.com
25/10/2020 21:00
15 Bandara PT Angkasa Pura I Terapkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi: Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dilengkapi dengan posko pemeriksaan penumpang.(Dok Bandara YIA Operasional )

PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan 15 bandara yang dikelolanya menerapkan protokol kesehatan sehingga penumpang tidak perlu khawatir lokasi tersebut akan menjadi kluster pandemi dan sehat selama penerbangan.

Tidak perlu ada kekhawatiran dipastikan setelah manajemen telah melakukan protokol kesehatan di seluruh bandara yang dikelola, mulai dari melakukan disinfektan secara rutin, pemeriksaan rapid untuk calon penumpang hingga pengurusan dokumen secara digital.

Lima belas bandara yang dikelola AP I adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Juga Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.

Sebagai upaya memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa terbang akan sehat dan selamat, AP I telah melakukan sejumlah kebijakan penting antara lain dengan menyiapkan sarana rapid test bagi calon penumpang, juga menyiapkan pengurusan dokumen secara digital sehingga tidak menyebabkan penumpukan calon penumpang.

Dia mencontohkan, untuk rapid test yang dilakukan di bandara AP I, pihak manajemen telah menyediakan seharga Rp85 ribu per orang, lebih murah dibanding harga normal Rp150 ribu.

Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam kondisi pandemi yang masih tinggi dan belum berakhir seperti sekarang ini, libur di rumah menjadi pilihan yang baik. Tetapi kalaupun harus liburan ke luar kota masyarakat diminta agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama.
(Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya