Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sehatkan BPJS Kesehatan dengan Farmakoekonomi

Atalya Puspa
20/10/2020 18:10
Sehatkan BPJS Kesehatan dengan Farmakoekonomi
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami defisit sebesar Rp185 miliar hingga akhir tahun. Sementara pada 2019, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit sebesar Rp13 triliun.

Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) Hasbullah Thabrany menilai, sebenarnya banyak cara untuk menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan, salah satunya dengan farmakoekonomi.

Hasbullah menjelaskan, dalam farmakoekonomi, evaluasi ekonomi diterapkan untuk memberikan pelayanan maksimal namun dengan pengeluaran minim.

Baca juga: Banyak Manfaat, Pemakaian Masker sampai 2022

"Pelayanan kesehatan sangat kompleks. Untuk itu dibutuhkan kajian farmakoekonomi untuk JKN memilih pelayanan mana yang efektif," kata Hasbullah dalam Webinar yang diadakan oleh Smeru Institute, Selasa (20/10).

Hasbullah menyatakan, dalam analisis farmakoekonomi, dapat dilakukan intervensi pada macam-macam obat dan melihat mana memiliki dampak paling besar.

"Dalam memilih obat yang paling murah tapi dosisnya sama, itu cara kerja farmakoekonomi. Meminimalkan biaya, tapi dosisnya sama. Tapi masyarakat kadang menganggap kalau dibilang generik kualitas jelek. Padahal sama saja," bebernya.

"Kita bisa lihat di e-catalog mana yang berani menawarkan harga paling murah. Tapi e-catalog bukan hanya patokan satu-satunya. Kita juga harus membandingkan manfaatnya," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Kementerian Keuangan, Didik Kusnain menungkapkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan. Untuk jangka pendek, langkah yang diambil yakni penaikan iuran.

Ke depan, terdapat opsi untuk memberlakukan sin tax, yakni kebijakan untuk memberikan pajak bagi barang-barang konsumsi yang mempunyai efek negatif bagi kesehatan, seperti alkohol, minuman berkarbonasi, dan gula. Nantinya, pajak tersebut akan dialihkan untuk pembiayaan kesehatan.

"Tapi ini kita sedang kaji semua. Kapan selesai? Ini kan harus memiliki payung hukum. Itu kan harus ada kajian naskah akademik, proses legislasinya, saya gak bisa memastikan kapan akan selesai. Tapi akan terus berproses," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya