Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

77,7% Bantuan Operasional Covid-19 Pesantren Sudah Dicairkan

Zubaedah Hanum
14/10/2020 14:10
77,7% Bantuan Operasional Covid-19 Pesantren Sudah Dicairkan
Ilustrasi pesantren.(Antara)

KEMENTERIAN Agama terus memproses pencairan bantuan operasional di masa pandemi covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Dua tahap pencairan sudah dilakukan dengan anggaran lebih dari Rp2 triliun atau 77,7% dari total anggaran Rp2,599 triliun.

“Alhamdulillah, proses pencairan terus berjalan. Totalnya mencapai 2,02 triliun rupiah,” terang Diraktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu (14/10).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama pada pertengahan 2020, menerima amanah anggaran bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggarannya sekitar Rp2,599 triliun. Sebanyak 5.455 pesantren kategori kecil akan menerima masing-masing Rp25 juta, 1.720 pesantren kategori sedang masing-masing Rp40 juta, dan 1.674 pesantren kategori besar masing-masing Rp50 juta.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%).

“Tahap III sudah masuk ke KPPN. Totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3%. Insya Allah minggu depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujar Waryono.

Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu  21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tutur Waryono.

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. "Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap I dan II," tandasnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan daftar penerima bantuan pesantren sengaja diumumkan terbuka oleh Kemenag agar lebih transparan untuk mengantisipasi pemotongan oleh oknum.

"Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan covid-19 dan tolak segala bentuk pemotongan," kata Zainut Tauhid pada 6 Oktober 2020. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya