Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ini Instruksi Luhut kepada Terawan Terkait Covid-19

Insi Nantika Jelita
22/9/2020 09:48
Ini Instruksi Luhut kepada Terawan Terkait Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah instruksi kepada jajaran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menekan kasus covid-19.

Salah satunya ialah Kemenkes diminta segera menyosialisasikan protokol standar penanganan pasien covid-19 di rumah sakit. Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat koordinasi (rakor) virtual pengendalian covid-19 di 8 provinsi, Senin (21/9).

“Saya minta, mulai minggu depan, Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh,” ujar Luhut dalam keterangan resmi.

Baca juga: Utamakan Pendekatan Sains Jadi Komitmen

Per Senin (21/9), total kasus covid-19 menembus 248.852 kasus di seluruh Indonesia. Sebanyak 9.677 orang di antaranya meninggal dunia, 180.797 pasien dinyatakan sembuh, dan 58.378 pasien dalam perawatan. Rumah sakit dinilai menjadi penyumbang klaster tertinggi kasus covid-19.

Kemenkes juga diminta melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Selain itu, Luhut meminta Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

“Tim gugus tugas yang dibentuk Kemenkes harus segera turun. Saya minta Kamis (24/8), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” tegas Menko Maritim dan Investasi tersebut.

Rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah juga diminta membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol perawatan atau terapi pasien covid 19.

“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19,” tukas Luhut kepada Polda dan Kodam dari 8 provinsi yang hadir pada rakor itu.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan protokol standar terapi penanganan pasien covid-19 ini berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang, dan berat.

“Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelas Alexander kepada Menko Luhut dalam rapat.

Kemenkes, katanya, akan melakukan mentoring klinis klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

“Riset kami menunjukkan sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosa terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” pungkas Alexander. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik