Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekitar 80% dari pengeluaran JKN-KIS terserap untuk pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan 20% untuk pembiayaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam Pertemuan Nasional II Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tahun 2020, Selasa (01/09).
Pembiayaan Program JKN-KIS dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari sebesar Rp 42,7 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 108,7 triliun pada tahun 2019. Menurut Maya, persalinan dengan menggunakan metode operasi cesar menjadi salah satu layanan JKN-KIS yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, tercatat ada 608.994 prosedur operasi cesar di rumah sakit, sementara persalinan normal di FKTP tercatat ada 1.066.559 prosedur. Jika ditotal, dari 1.675.553 prosedur persalinan, sebanyak 36% merupakan prosedur persalinan dengan operasi cesar.
Baca juga: Mendikbud dan Mendagri Gelar Rakor dengan Pemda
"Padahal kasus operasi cesar menurut rekomendasi WHO adalah sebesar 10-15%. Tentu hal ini perlu jadi perhatian kita bersama. Kami berharap ada pedoman/kriteria dalam menentukan tindakan operasi cesar agar dapat melakukan utilization review dan audit medis menggunakan instrumen tersebut," kata Maya dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).
Selain itu, untuk mengendalikan angka tersebut, lanjut Maya, penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan juga harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat peranan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB).
"TKMKB yang beranggotakan organisasi profesi, pakar klinis, dan akademisi yang ahli di berbagai bidang ilmu, diharapkan bisa menjadi pihak yang independen, serta menjadi wadah komunikasi dan konsultasi para pemangku kepentingan utama, baik fasilitas kesehatan, pemerintah, maupun BPJS Kesehatan, guna memastikan pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN-KIS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pada tahun 2020 ini BPJS Kesehatan menetapkan strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan melalui penguatan peran TKMKB," ucap Maya.
Sementara itu, Ketua TKMKB Pusat dr. Adang Bachtiar mengatakan bahwa tingginya jumlah persalinan cesar bisa disebabkan oleh kurang terkontrolnya rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit, meski sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan rujukan non spesialistik, yakni dari FKTP ke jejaringnya seperti bidan.
"Ada banyak faktor. Misalnya di FKTP tersebut pelayanannya kurang memuaskan, atau pasien lebih yakin jika bersalin di rumah sakit. Bisa juga karena pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga treatment-nya harus khusus. Artinya, ini adalah isu besar yang butuh penyelesaian bersama. Tim KMKB sendiri telah mendorong akademisi untuk mengkaji fenomena ini bersama pemerintah selaku regulator. Harapannya, ada langkah solutif bagi seluruh pihak, baik pasien, BPJS Kesehatan, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan itu sendiri," katanya.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Ari Kusuma Januarto mengatakan bahwa TKMKB pusat dan daerah berperan untuk menstimulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan persalinan, baik di FKTP maupun rumah sakit.
"Perlu dilakukan pengembangan implementasi prinsip pelayanan kesehatan berbasis nilai-nilai dan pelayanan kehamilan yang bersifat kolaborasi interprofesional dengan dukungan biaya yang memadai. Dengan demikian, diharapkan dampaknya terhadap kesehatan ibu dan anak semakin baik," ujarnya. (H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved