Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Siapkan Regulasi

MI
03/9/2020 00:35
Pemerintah Siapkan Regulasi
Limbah Elektronik(ANTARA)

DIREKTUR Penilaian Kinerja Pengelolaan Bahan Beracun dan Limbah Berbahaya Non Racun Ditjen PSL B3, Kementerian LHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan masalah yang ditimbulkan limbah elektronik di Indonesia, antara lain terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengolahan yang tak sesuai dengan kaidah yang benar dan tepat seperti diatur dalam peraturan perundangan.

Pemanfaatan limbah elektronik, kata dia, harus melalui serangkaian prosedur dan ketentuan yang wajib dilengkapi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

“Kendala lainnya ialah belum terbitnya peraturan khusus mengenai limbah elektronik mempersulit pengumpulan data limbah elektronik dari rumah tangga yang dianggap sebagai konsumen terbesar produk tersebut,” ujar Sinta.

Kewajiban bagi produsen untuk mengelola kembali produk usang mereka sebagai bagian dari tanggung jawab untuk mengelola kembali limbah elektronik belum diatur khusus. Sejauh ini Kementerian LHK baru memikili draf atau konsep peraturan atau kebijakan tentang pengelolaan limbah elektronik. 

Draf tengah dalam proses pembahasan antarkementerian atau lembaga terkait. Sinta mengatakan pencemaran akibat pengelolaan limbah elektronik yang tak ramah lingkungan telah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. 

Peraturan perundangan terkait pemanfaatan limbah elektronik mempersyaratkan dimilikinya izin pemanfaatan limbah elektronik agar pengelolaannya baik dan tepat sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Untuk itu, Kementerian LHK perlu mendorong agar setiap usaha pemanfaatan limbah elektronik mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan aman bagi masyarakat di sekeliling,” ujarnya.

Upaya yang pernah dilakukan terhadap usaha sejenis ialah sosialisasi mengenai bahaya pengelolaan limbah B3 secara ilegal, upaya relokasi usaha ataupun alih profesi bagi masyarakat, juga upaya penanggulangan pencemaran serta pemulihan lahan terkontaminasi, seperti pembersihan limbah, remediasi, rehabilitasi, atau restorasi. (Pro/M-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya