Masih Ada 12.548 Desa yang Belum Terjangkau Internet

Theofilus Ifan Sucipto
22/8/2020 14:50
Masih Ada 12.548 Desa yang Belum Terjangkau Internet
Siswa di Desa Rante Mario, Kabupaten Enrekang, Susel, terpaksa mencari tempat tinggi untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar daring.(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

PEMERINTAH menggenjot percepatan transformasi digital nasional. Sebab, manfaat internet belum merata di Indonesia, karena masih ada 12.548 desa yang belum terjangkau internet.

"Ada 12.548 desa dan kelurahan serta 150 ribu titik layanan publik belum terjangkau internet memadai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam diskusi virtual di Jakarta, hari ini.

Johnny mengungkapkan strategi pertama yakni perluasan infrastruktur internet. Sehingga jaringan 4G bisa terasa khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Jurus kedua yaitu membangun pusat data nasional. Johnny bilang, pusat data ini menjadi prasyarat kebijakan satu data di Indonesia. "Kita tahu persoalan selama ini implementasi perlindungan sosial dan layanan kesehatan adalah masalah satu data nasional," ujar politikus Partai NasDem itu.

Johnny menilai pusat data nasional sangat urgen. Sebab, kebijakan pemerintah bakal lebih efektif dijalankan jika mengacu satu basis data. "Ketiga, pengembangan sumber daya manusia bidang digital, komprehensif, dan berkelanjutan," ucap Johnny.

Dia mengatakan literasi digital bakal difokuskan mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, dan nelayan. Sehingga mereka memahami manfaat teknologi dalam usahanya.

Strategi berikutnya adalah penguatan sistem ekonomi digital. Nantinya, UMKM akan difasilitasi sehingga transaksi jual-beli beralih ke digital. "Yang terakhir, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital kita," tutur Johnny.

Johnny membeberkan salah satu dasar hukum yang difokuskan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. RUU itu masih dibahas di DPR.

Menurut Johnny, Indonesia sudah memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Namun, regulasi itu tersebar di berbagai sektor seperti kesehatan dan perbankan.

Dia berharap UU Perlindungan Data Pribadi bakal menyatukan persepsi soal perlindungan data pribadi. Hal itu, kata Johnny, mencakup perlindungan bagi media mainstream.

"Perlindungan dengan teknologi tinggi dan didukung SDM memadai agar nilai-nilai keekonomian dikelola dengan memadai dan bermanfaat," pungkasnya. (Medcom.Id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya