Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sempat disoal sejumlah organisasi kesehatan.
Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi.
Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaindonesia.com, Jumat (21/8).
Selain itu, calon yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI.
Hal itu diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS.
"Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," tandasnya
Terawan menjelaskan kandidat calon anggota KKI harus diusulkan kepada Menkes paling lambat sebelum masa bakti anggota KKI sebelumnya berakhir. Usulan itu datang dari organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat.
Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
"Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada menkes paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir. Lalu menkes mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir," imbuhnya.
Terawan menambahkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.
"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.
Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan.
"Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019," kata Terawan.
Selanjutnya, jelasnya, hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Alhasil ia kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
"Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu," ujarnya.
Terawan, menjelaskan proses penggantian keanggotaan KKI tetap dilakukan dengan pertimbangan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi penting. Seperti, melakukan registrasi dokter dan penetapan standar pendidikan.
"Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," tandasnya.
Lebih lanjut, Terawan menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung ada penyelesaiannya, pihaknya pun mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.
Untuk diketahui, anggota KKI periode 2020-2025 dilantik oleh Presiden Jokowi Rabu (19/8). Namun, pelantikan tersebut mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter.
Selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan karena dinilai tak memenuhi persyaratan. (OL-8).
Pengurus Besar IDI memberikan tips kesehatan dan persiapan perjalanan di musim pancaroba, terutama pada bulan April yang merupakan musim libur panjang.
IDI juga mengingatkan masyarakat di wilayah berpotensi gempa agar selalu waspada dan memperhatikan peringatan dari badan otoritas bencana seperti BMKG dan tidak terpengaruh oleh isu
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kegiatan pengawasan yang menyeluruh ini sangat diperlukan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terkait pencegahan penularan covid-19.
Ketua PB IDI menjelaskan perilaku masyarakat saat menjalani isolasi mandiri di rumah tidak disiplin.
Ketua IDI Bekasi meninggal pada pagi ini dalam proses perawatan akibat terkonfirmasi positif covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved