Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Hak Pembelajaran Anak Harus Dijamin

Syarif Oebaidillah
19/8/2020 02:10
Hak Pembelajaran Anak Harus Dijamin
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno(Dok. Istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pengizinan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning dimaksudkan agar peserta didik tidak mengalami loss ordering learning atau kerugian atas hak pembelajaran. 

Untuk itu, pemerintah daerah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Berbagai dimensi pertimbangan dari segi kesehatan dan pendidikan kita lakukan. Agar risiko loss ordering learning itu enggak berlebihan dan terlalu jatuh, kita mencari keseimbangan itu dalam dimensinya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno pada diskusi daring, kemarin.

Dia mengakui kebijakan membuka sekolah itu banyak mendapat protes dan berbagai hambatan. Namun, dia terpaksa tetap memilih hal itu. Menurut Kemendikbud, kehilangan hak belajar bagi siswa merupakan hal yang jauh lebih merugikan, bahkan cenderung lebih berbahaya.

“Kehilangan pengalaman belajar itu luar biasa dan sangat membahayakan dan itu sangat jauh berbahaya dari yang kita pikirkan,” ujar dia. 

Totok menyebut penutupan sekolah beberapa bulan sebelumnya sudah menurunkan kompetensi secara drastis. Yang paling menderita atas penutupan itu, imbuhnya, ialah siswa dengan ekonomi rendah.

“Karena mereka paling terhambat dan paling rentan dari segi apa pun. Ketika masuk sekolah lagi, bukannya naik, malah yang ketinggalan ini tidak kunjung naik sehingga ada gap makin besar,” kata Totok.

Sebelum gap semakin jauh, Kemendikbud akhirnya memutuskan membuka sekolah. Lagi pula, kata Totok, pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning dilakukan dengan protokol yang ketat.

Ia menambahkan, pembukaan sekolah harus ada izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Pembukaan sekolah juga tidak bersifat wajib. Persetujuan membuka sekolah juga harus ada mulai tingkat pemda, sekolah, komite, hingga orangtua.

“Jadi, kalau satu saja tidak oke, ini batal. Plus segala macam checklist protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” pungkas Totok.


Belum siap

Pantauan Media Indonesia di beberapa wilayah mencatat tidak semua daerah berani membuka sekolah mereka di jenjang SD hingga SMA.

Gubernur Banten Wahidin Halim, kemarin, meminta kepala daerah di wilayahnya untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah tatap muka. Wahidin mengatakan pemerintah daerah harus melakukan persiapan secara matang seperti melakukan tes swab kepada guru dan murid.

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, kemarin juga menunda uji coba kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka. “Ada beberapa sekolah yang belum siap,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai KBM tatap muka di zona kuning di beberapa daerah tidak disertai pengawasan ketat. 

“Di Jawa Timur sekolah sudah dibuka seperti di Gresik, Malang, dan Surabaya dengan penerapan protokol kesehatannya, khususnya rapid test dilakukan sendiri oleh pihak sekolah tanpa ada pengawasan, “ kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji, kemarin.

Dia mengusulkan sekolah jangan buru-buru dibuka jika masih banyak ditemukan kasus baru. Selain itu, jika tidak ada kasus baru dan ODP, pemda harus memastikan kesiapan sekolah dan mekanisme penerapan protokol kesehatan yang melibatkan semua kalangan. “Terakhir, pemda juga harus melakukan evaluasi secara berkala,” pungkasnya. (Ant/Medcom.id/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya