Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kurikulum Darurat Diterbitkan

Atikah Ishmah Winahyu
08/8/2020 01:15
Kurikulum Darurat Diterbitkan
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim(ANTARA)

SETELAH lama ditunggu, akhirnya kurikulum darurat bagi satuan pendidikan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19 diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kurikulum darurat meliputi dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan berlaku hingga akhir tahun ajaran. “Kurikulum darurat ini mengurangi secara dramatis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran,” ucap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).

Acuan yang digunakan ialah Kurikulum 2013 yang telah melalui penyederhanaan kompetensi dasar. Lewat kurikulum darurat ini, kata Nadiem, guru bisa fokus pada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang diperlukan untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya.

Meski begitu, sambung Nadiem, pihaknya juga memberikan kebebasan bagi pihak sekolah untuk menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kondisi guru dan siswanya sehingga para guru tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini.

“Kalau merasa nyaman menggunakan Kurikulum Nasional 2013 silakan, tapi yang membutuhkan kurikulum dengan standar pencapaian dan kompetensi dasar yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat. Bagi sekolah-sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, jangan khawatir, opsi untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri itu masih diperbolehkan,” terangnya.

Selain kurikulum darurat, hal penting lain yang disampaikan Nadiem ialah relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi covid19. Guru, sebut Nadiem, tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

“Karena itu, guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” imbuhnya.

Untuk membantu para orangtua mendampingi anak selama PJJ, Kemendikbud telah menyiapkan modul pembelajaran khusus bagi siswa di PAUD dan SD. “Modul belajar untuk PAUD fokus kepada ‘bermain adalah belajar’, itu tema kuncinya,” kata Nadiem.

Akan tetapi, Hana, 35, orangtua murid kelas 2 SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, merasa modul tersebut hanya menambah beban siswa dan orangtua karena tugas yang dikerjakan malah bertambah, bukannya berkurang.

“Anak saya masih harus menyelesaikan tugas-tugas di buku paket sekolah di tambah modul itu yang dikumpulkan seminggu sekali. Katanya merdeka belajar? Kenyataannya kami orangtua dan anak enggak merasa merdeka,” sahutnya kepada Media Indonesia, tadi malam.


Informasi yang hilang

Pemerhati pendidikan Doni Koesuma mengkritisi kebijakan kurikulum darurat Nadiem. Menurutnya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus hanya memerintahkan penyederhanaan kurikulum tanpa panduan.

“Kalau Kemendikbud sudah memiliki panduan, sebaiknya dibagikan ke publik format penyederhanaan kurikulumnya. Saya memantau konfrensi pers tadi tak ada informasi itu,” pungkasnya. (Bay/H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya