Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK membantu mengurangi sampah plastik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendorong masyarakat agar melakukan daur ulang sampah plastik.
Bahkan KLHK telah mengeluarkan regulasi terhadap produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produknya. Artinya, para produsen bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan penarikan kembali atas limbah packaging-nya.
“Ini sudah mulai bergerak, teman teman produsen, bahkan ada yang sudah berkolaborasi dengan sejumlah bank sampah yang dikelola masyarakat untuk penarikan packaging-nya yang jadi sampah,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar saat dihubungi di Jakarta.
Ia juga memahami bahwa dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan limbah sampah bukan hal yang mudah. Namun, Novrizal percaya jika masyarakat selalu melakukan pendekatan tersebut, perlahan akan mulai terbiasa.
“Bagaimanapun kampanye harus terus dilakukan tentunya ini bukan persoalan mudah. Ini kan persoalan kultural serta persoalan prilaku ya, itu saya pikir kalau nanti sudah menjadi gaya hidup dengan sendirinya juga pelan-pelan akan mengalami perubahan,” harapnya.
Untuk itu, lanjut Novrizal, upaya mendorong ada perubahan paradigma dari setiap orang terkait pengelolaan limbah sampah plastik harus terus dilakukan.
Bayar uang sekolah
Salah seorang warga yang telah memiliki perubahan paradigma tentang sampah ialah Asri Astianingsih. Ia ialah seorang pegiat Bank Sampah Sakinah di Jalan Karang Putih, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat. Asri Astianingsih tetap semangat dan terus berupaya mencari solusi agar sampah bisa berkurang dan dapat dikelola dengan baik.
“Dengan modal Rp200.000 dari uang pribadi saya mendirikan Bank Sampah Sakinah pada 2016. Ide itu datang setelah saya pulang dari Surabaya saat berlibur.
Di Surabaya, saya melihat kota itu sangat bersih dari sampah, terutama sampah plastik. Setelah saya telusuri ternyata di kota itu banyak penggiat bank sampah,” tuturnya.
Asri mengaku mengalami kesulitan saat pertama kali melakukan pengelolaan Bank Sampah. Bahkan, ia hanya berhasil mengumpulkan 40 orang nasabah.
Hingga berjalan setahun, jumlah nasabah bank sampahnya masih sedikit dan tidak pernah bertambah. “Karena masih banyak masyarakat yang belum teredukasi mengenai pengelolaan sampah. Saya coba menginformasikan untuk membeli sampah plastik yang dikumpulkan warga di kelurahan dengan harga tinggi, yaitu Rp6 ribu/kg.
Ternyata masyarakat mulai tertarik dan nasabah bank sampah pun mulai bertambah menjadi 100 lebih,” tambahnya. Kini Bank Sampah Sakinah memiliki 475 nasabah tetap dan beberapa orang nasabah lainnya. Bahkan Asri pun meluncurkan program pembayaran uang sekolah taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) miliknya
dengan menggunakan sampah plastik. Program itu sudah dimulai sejak 2017.
“Ke depan saya berencana mengadakan pembayaran uang sekolah menggunakan sampah plastik tidak hanya bagi murid kurang mampu, tetapi untuk seluruh peserta didik yang bersekolah di TK saya.
Tujuannya membantu menekan jumlah sampah plastik dan memotivasi seluruh warga agar peduli dengan sampah plastik,” ujar Asri. (Rif/Ant/ X-7)
Dari 63 burung yang sudah mati, hasilnya, ditemukan hampir 1.200 potongan plastik dalam sistem pencernaan semua burung, yang umumnya jenis mikrofiber.
Bahkan partikel plastik yang sangat kecil itu mendorong pembentukan biofilm, komunitas mikroba, termasuk patogen, yang membentuk lapisan berlendir di permukaan
KLHK meminta pemerintah daerah melakukana antisipasi dengan menyiapkan tempat-tempat sampah yang memadai di daerah ramai pemudik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat, terutama para pemudik, tidak menggunakan barang-barang sekali pakai seperti plastik atau styrofoam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Jika tidak ada perubahan, pergub akan melarang seluruh bentuk penggunaan plastik belanja sekali pakai baik di retailer modern hingga pasar tradisional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved