Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASJID Istiqlal tidak akan menggelar salat Idul Adha 1441 H tingkat kenegaraan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan perkembangan pandemi covid-19 hingga saat ini belum memungkinkan Istiqlal menggelar Salat Idul Adha tingkat kenegaraan.
“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar salat Idul Adha,” tegas Menag di Jakarta, kemarin.
Selama ini salat Idul Adha di Masjid Istiqlal diikuti puluhan ribu peserta.Menurut Menag, hal tersebut akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. Untuk proses pengecekan suhu saja, misalnya, dengan jumlah puluhan ribu jemaah, tentu membutuhkan waktu.
“Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumunan sangat tinggi,” ujar Menag.
Sebelumnya, sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 menetapkan bahwa 1 Zulhijjah 1441 H bertepatan 22 Juli 2020. Sehubungan itu, salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020.
Selain meniadakan shalat Idul Adha, Indonesia juga masih menutup keran haji dan umrah, hingga waktu yang tidak ditentukan karena mempertimbangkan aspek keamanan di masa pandemi covid-19.
Di tengah kondisi sulit ini, angin segar datang dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
“Penyelenggaraan umrah kini bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 1%, kecuali untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar.
Menurutnya, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. PMK itu berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (RO/Bay/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved