Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta memperkuat konsolidasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) di daerah untuk mencari solusi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pasalnya, PJJ di tahun ajaran baru ini masih banyak masalah. “Banyak masalah di lapangan, dari minimnya akses bagi peserta didik hingga belum jelasnya kurikulum di masa pandemi. Kondisi itu membutuhkan solusi cepat sehingga peran Disdik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, begitu vital,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, kemarin.
Huda mengungkapkan banyak laporan dari masyarakat kalau PJJ di berbagai daerah memunculkan masalah baru. Misalnya, siswa berkumpul di warung kopi untuk mendapatkan wi-fi gratis, bahkan, naik ke ketinggian untuk mendapatkan sinyal.
Pola itu justru berbahaya karena memunculkan kerumunan baru yang seharusnya dihindari selama pandemi covid-19. “Dampak PJJ di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya. Di sini dibutuhkan peran dari setiap dinas pendidikan untuk mencari solusi sesuai dengan kasus yang muncul di daerah masingmasing,” ungkapnya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi bahwa penanganan PJJ perlu segera dilakukan. Dia pun mengusulkan anggaran untuk Perogram Organisasi Penggerak (POP) sebesar Rp595 miliar dialihkan untuk dipergunakan pada program lain yang terdampak akibat pandemi termasuk warga belajar yang saat ini mayoritas harus belajar dari rumah secara daring.
“Kami usulkan sebaiknya anggaran POP yang telah dialokasi dapat dialihkan untuk subsidi siswa dan sebagainya yang terdampak pada situasi pandemi covid-19, seperti penambahan akses internet, PJJ bagi warga terdampak pandemi,” tegas Unifah.
Melihat suasana belajar siswa yang tidak kondusif di daerah, kemarin, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo mengatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung PJJ.
Misalnya, dialokasikan untuk pengadaan jaringan internet. Samsul mengatakan hal ini sesuai dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. “Kuncinya ialah bagaimana musyawarah desa mengambil keputusan itu,”
kata Samsul. (Bay/Ant/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved