Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak lagi mengumumkan jumlah kasus covid-19 sejak 21 Juli 2020.
Masyarakat dapat mengakses data kasus covid-19 melalui portal covid19.go.id. Untuk itu, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Dewi Nur Aisyah mengajak masyarakat memahami data covid-19 lewat definisi laju insidensi.
"Kita jangan melihat angka kasus covid-19 di Indonesia secara mentah saja, melainkan kita bisa melihat dan menganalisis lewat defisini laju insidensi," ujar Dewi dalam dialog di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, kemarin.
Dewi menjelaskan, laju insidensi didapat dari jumlah kasus positif covid-19 dibagi dengan jumlah penduduk di sebuah tempat. "Misalnya di daerah A dan B jumlah kasusnya sama-sama 50 orang.
Tapi ternyata di daerah A penduduknya 200 orang, sedangkan B hanya 120 orang. Bisa dilihat bahwa angka laju insidensi lebih tinggi pada daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit," lanjutnya.
Ia melanjutkan, perubahan laju insidensi yang dipantau setiap minggu juga dianalisis sehingga kebijakan dan cara penanganannya dapat disesuaikan dengan potensi penularan.
"Walaupun kasus positifnya meningkat, tapi kecepatan penularan covid-19 sudah terkendali atau belum," jelas Dewi.
Dari data yang dikumpulkan satgas, kata Dewi, saat ini Kota Jayapura menjadi kota yang memiliki laju insidensi kasus positif tertinggi, diikuti Semarang, Jakarta Pusat, Bangli, dan Banjarbaru. Selain itu, terdapat 188 kabupaten/kota yang tidak ada penambahan kasus selama satu minggu. "Tapi kita tetap harus hati-hati dan waspada," pungkasnya. (Ata/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved