Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Fachri Audhia Hafiez
15/7/2020 07:29
MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi
MUI keluarkan fatwa prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19.(MI/Kristiadi )

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya proses penyembelihan dengan saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Fatwa juga menekankan aturan pendistribusian daging kurban. Petugas yang mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah masing-masing mesti memperhatikan protokol kesehatan. Asrorun mengatakan, fatwa ini juga menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan. Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

"Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," ucap Asrorun.

Pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari. Empat hari yang dimaksud yakni sejak hari raya Idul Adha 10 hingga 13 Zulhijah.

"Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan covid-19," ujar Asrorun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik