Memasuki tatanan kenormalan baru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.
SKB ini disiapkan untuk memantik kembali kegiatan kesenian dan budaya di tengah pandemi sehingga masyarakat dapat bergairah kembali untuk menonton film ke bioskop, berkunjung ke museum serta menikmati pertunjukan seni budaya lainnya.
"Terbitnya SKB Kemendikbud dan Kemenparkeraf ini menjadi pegangan legal atau payung hukum yang jelas guna menghidupkan kembali kegiatan seni dan budaya serta ekonomi kreatif secara khusus. Saya kira banyak yang menunggu, terutama para penyelenggara kegiatan produksi film, bioskop, pertunjukan seni, cagar budaya juga museum," kata Dirjen Kebudayaaan, Kemendikbud, Hilmar Farid pada konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, (7/7).
Menurut Hilmar, SKB akan diturunkan menjadi panduan teknis bagi penyelenggara. Pemerintah daerah akan diberi kewenangan untuk membuat panduan teknis kegiatan.
"Jadi kewenangannya ada di daerah masing masing melalui SKB ini dalam menerapkan protocol kesehatan nya," cetusnya seraya mengingatkan pihak daerah dengan kelonggaran ini tidak serta merta melonggarkan protokol kesehatan di SKB tersebut.
Di antaranya keharusan menggunakan masker, sterilisasi tempat kegiatan, hingga pengecekan suhu tubuh pekerja dan pengunjung. Adapun pembukaan kegiatan seni budaya ini baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Gugus Tugas penanganan covid-19 di daerah masing masing..
Dalam kesempatan sama, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah mengutarakan, “Terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, penerapan protocol dan menjaga kesehatan tetap lebih penting."
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.
Ketua Koalisi Seni Indonesia Kusen Alipah Hadi menyambut baik dikeluarkannya SKB ini. “Dengan adanya SKB ini, maka para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian,” ujarnya.
Baca juga: Kebun Raya Bogor kembali Dibuka untuk Umum
Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo. Sigit menambahkan museum sebagai 'rumah' kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini. “Museum harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu sangat membantu," jelasnya.
Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez menambahkan protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang disusun bersama di BPI dan pemangku kepentingan perfilman ini sekarang dikuatkan oleh Kemendikbud dan Kemenparekraf sehingga dapat menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia dalam masa pandemi ini. "Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru,” ujar Chand.
Sementara itu, untuk menghidupkan kembali kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif, Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta mengharapkan taman-taman budaya bisa secara bertahap kembali bergeliat dalam hakikatnya sebagai ruang ekspresi para seniman dan budayawan di seluruh daerah.
Selama masa pandemi, Kemendikbud terus mendukung ekspresi budaya, dengan memunculkan inovasi dan inisiatif baru di bidang kebudayaan bersama dengan para pelaku seni dan budaya. Menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi covid-19 di seluruh Indonesia. Sementara data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Menanggapi dampak pandemi yang luar biasa pada sektor kebudayaan, Kemendikbud telah menyediakan wadah berkarya untuk 57 kelompok seni dan budaya dan 1.302 seniman serta budayawan melalui puluhan pertunjukan daring, kelas belajar, dan webinar. Selain itu, sampai dengan hari ini, Kemendikbud melalui program Belajar dari Rumah di TVRI menayangkan lebih dari 184 jam konten kebudayaan, mulai dari film nasional hingga gelar wicara. (H-3)