Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI pelaksanaan pendidikan inklusif dinilai sangat berkaitan dengan kesadaran penyelenggara pendidikan. Mengacu pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU- Sisdiknas) pendidikan inklusif mesti ada dalam berbagai aspek.
"Mengacu pada pasal 4 ayat 1 di UU Sisdiknas tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan maka penyelenggaraan pendidikan harus inklusif dari berbagai sisi. Bukan saja dalam kaitan anak-anak kita yang difabel tetapi dalam beragam latar belakang," kata pegiat pendidikan Cahaya Guru Henny Supolo kepada Media Indonesia, rabu (2/7).
Pendidikan Inklusif menurutnya, harus juga termasuk kalangan anak-anak penganut agama leluhur,, yang selama ini hak mengekspresikan kepercayaannya seakan terhapus mesti mendapat perhatian.
Seperti diberitakan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdidjat mengingatkan pentingnya keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Henny mengingatkan sesuai dengan judul Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan maka prinsip harus menjadi spirit dari peraturan lain dibawahnya atau bahkan dalam UU yang sama sekalipun.
Dalam pendidikan, lanjut Henny, kesadaran itu berperan lebih besar dibanding semua aturan dan kurikulum yang ada. Guru akan mengajarkan sesuatu yang dipercayainya atau dengan cara yang dianggapnya tepat.
Baca juga : Ini Usulan UI Soal Upaya Mitigasi Saat Sekolah Kembali Dibuka
"Padahal, adil tidak berarti sama. Kebutuhan siswa akan menentukan pendekatan yang perlu dipilih guru, " tegasnya..
Menurutnya, secara ideal peraturan diikuti karena ada kecintaan pada keragaman latar belakang anak-anak.namun mereka membutuhkan kesiapan dan kemauan untuk belajar di sekolah.
"Nah, barangkali akan berbeda saat diakreditasi, sekolah diminta memperlihatkan kegiatan yang membuktikan inklusifitasnya. Atau penilaian pada guru dalam sertifikasi memasukkan pertanyaan yang mengarah pada pembuktian inklusifitas melalui kegiatan mata pelajaran yang diampu guru, " pungkasnya.
Terkait usulan perlunya sanksi agar pendidikan inklusif berjalan tidak lamban, Henny mengaku enggan mengomentarinya lebih jauh.
"Saya enggak pas berpendapat tentang sanksi..Namun saya sepakat bagaimana nasib anak- anak difabel kita jika sekolah menerima mereka hanya karena wajib? Saya enggak bisa membayangkan tekanan buat anak-anak itu. Kenyataannya pada program afirmasi yang diberikan pada siswa tidak mampu tapi tinggal dalam zona sekolah saja mendapat tentangan luar biasa, " tukasnya.
Dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Girsang menjawab singkat dengan kewenangan pemerintah daerah dibidang pendidikan sebagai urusan konkuren pada Undang Undang Pemerintah Daerah, Mendikbud tidak berwenang memberikan sanksi. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1).
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Mereka kehilangan rasa aman, rutinitas harian, akses belajar, serta dukungan emosional yang esensial bagi perkembangan mereka.
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus utama Baznas tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved