Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sekolah Bersiap Hadapi Kenormalan Baru

Thomas Harming Suwarta
23/6/2020 10:30
 Sekolah Bersiap Hadapi Kenormalan Baru
Petugas PMI Kota Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP Negeri 148 Jakarta, Jakarta, Senin (22/6).(MI/VICKY GUSTIAWAN)

PEMERINTAH sudah memutuskan sekolah dengan tatap muka untuk tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli mendatang. 

Meski keputusan ini berlaku untuk daera yang masuk kategori zona hijau Covid-19, namun sekolah termasuk orang tua, para siswa, manajemen pendidikan dan pemerintah tentunya harus bersiap untuk memasuki fase baru pendidikan dalam masa kenormalan baru tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengungkapkan keputusan memulai tahun ajaran baru pada Juli 2020 adalah keputusan tepat. 

Bagi FSGI memundurkan tahun ajaran baru pada Januari hanya akan menambah banyak masalah baru. 

“Tentu saja kita apresiasi sekali keputusan pemerintah yang sudah memutuskan tahun ajaran baru tetap mulai bulan Juli dan tidak mundur ke Januari. Meski demikian tentu saja semua pihak harus memastikan betul kesiapan memasuki sekolah pada era kenormalan baru ini,” kata Satriwan dalam obrolan Live Instagram Media Indonesia dalam program Journalist on Duty Media Indonesia, Senin (22/6) malam.

Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan FSGI soal kesiapan sekolah memasuki kenormalan baru, ada beberapa temuan yang patut menjadi perhatian baik pemerintah, pihak sekolah, para siswa maupun orang tua. 

“Dari survei yang dilakukan di 245 kabupaten/kota semua sepakat pada poin paling penting adalah menerapkan protocol kesehatan di sekolah secara ketat. Ini yang utama,” ungkap Satriwan.

Baca juga: Andhika Sudarman, WNI Pertama yang Pidato di Harvard Law School

Hal lain adalah melakukan sosialisasi terutama kepada orang tua apalagi ada syarat yang diajukan oleh Kemendikbud pada salah satu klausul yaitu atas izin orang tua. 

“Dalam hal ini penting untuk mensosilaisasikan ini kepada orang tua karena ada syarat izin orang tua yang sangat ketat,” katanya.

Selain itu lanjut Satriwan, terkait kesiapan sarana dan prasaran untuk mendukung kenormalan baru di sekolah. 

“MIsalnya pembatas meja dan kursi, masker, kesiapan UKS, Tolietnya harus bersih, fasiltias cuci tangan harus diperbanyak. Dan lebih pentng lagi adalah kesiapan guru untuk bekerja dengan system shift antara jam 7 pagi sampai jam 12 siang dan dari jam 1 siang sampai jam 4 sore,” pungkas Satriwan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik