Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19.
“Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen, dan grup lainnya. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang di alami orangtua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19. Kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Terakhir, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1 dan D-4) dan semester tujuh bagi mahasiswa program D-3.
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, serta penghematan pada masa akhir kuliah.
Untuk diketahui, selain keringanan UKT, Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan menyangkut bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja.
Diapresiasi Kebijakan
Kemendikbud yang ditunggu-tunggu mahasiswa tersebut diapresiasi di kalangan akademisi. “Apa yang disampailan Mendikbud sesuai dengan kebijakan para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia atau MRPTNI,” kata Rektor IPB University Arif Satria, kemarin.
Keputusan Mendikbud tersebut dinilai sebagai langkah sangat bijak karena memperhatikan kepentingan mahasiswa sekaligus memperhatikan keuangan perguruan tinggi. Selain itu, juga tetap secara teknis menyerahkan pengaturannya kepada para rektor.
Pada paparannya, Mendikbud Nadiem juga mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi, termasuk IPB yang terlebih dulu mengeluarkan kebijakan memberi keringanan UKT atau relaksasi bagi mahasiswa.
“Soal keringanan UKT saya kira merupakan wujud kepedulian para rektor pada kelompok mahasiswa kita yang kurang mampu. Di IPB, pengalaman selama ini, setiap semester selalu ada sejumlah mahasiswa yang meminta keringanan, baik pengurangan, pencicilan, penundaan, atau pembebasan UKT akibat perubahan kondisi ekonomi orangtua mahasiswa,” ungkap Arif. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved