Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH daerah didorong mengambil peran lebih besar dalam penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permasalahan lingkungan merupakan hal yang lokal. Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, tapi belum optimal dilakukan. “Persoalan karhutla masih banyak terjadi, sementara kapasitas penindakan kita (LHK) tidak mencukupi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani dalam diskusi daring kemarin.
Untuk itu, Ditjen Gakkum KLHK akan mendorong penindakan hukum terhadap pemda untuk meningkatkan skala penindakan demi menghasilkan efek jera. Hal itu perlu digalakkan karena pemda merupakan pihak yang memberikan izin kepada korporasi dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.
“Pihak yang melakukan pengawasan dapat memberikan sanksi administratif,” imbuh Rasio.
Dijelaskan, hampir semua izin lingkungan berkaitan dengan perkebunan dan hutan tanaman industri maupun kegiatan lainnya itu diberikan oleh pemda, dalam hal ini bupati/wali kota ataupun gubernur.
Jika pengawasan kepatuhan terkait perizinan dilakukan oleh pemda ditambah dengan pengawasan oleh KLHK, imbuh Rasio, tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat. Tidak hanya itu, jika pemda lebih aktif dalam penegakan hukum terkait karhutla, efek jera akan jauh lebih efektif.
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif berpendapat bahwa memang perlu penguatan penegakan hukum untuk kasus karhutla, terutama dalam eksekusi hasil putusan pengadilan. “Terus terang, kekurangan kita itu pada tahap eksekusi. Seharusnya pada saat investigasi itu ada juga pelacakan aset,” ucap Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu.
Pembekuan aset perlu dilakukan untuk eksekusi jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan inkrah. Menurut dia, Ditjen Gakkum KLHK perlu mendapat penguatan khususnya dari kepolisian dan kejaksaan. “Kesatuan dari para penegakan hukum terkait karhutla masih banyak mengalami tantangan, terutama terkait eksekusi,” pungkasnya. (Fer/Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved