Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RG, 40 warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia ditangkap karena memiliki tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya telah menahan RG yang diketahui akan menjual tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra berukuran 10, 12 dan, 18 cm dengan harga Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.
"Kami telah menangkap dan menahan RG. Tersangka mengaku memiliki 2 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dan satu buah lagi berasal dari titipan temannya yang akan dijual lagi," kata Sustyo, Sabtu (6/6).
Saat ini gading gajah ini sedang diperiksa melalui uji forensik sebelum melanjutkannya ke proses penyidikan. Kepemilikan gading gajah ini masih dikembangkan dan dikaitkan dengan kasus temuan kepemilikan gading gajah ilegal di Pekanbaru, Riau. Pemilik gading gajah, PE telah diamankan oleh aparat pada Februari lalu.
"Dalam penyelidikan tersebut, PE mengirimkan gading gajah pada RG, Petugas juga mengamankan 10 ekor burung yang dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahun. Burung yang disita itu antara lain 3 ekor Kakaktua jambul kuning, 4 ekor Nuri kepala hitam, 1 ekor Bayan merah, 2 ekor Nuri kepala merah. Dari pengakuan perempuan itu, burung-burung itu titipan anaknya yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut," lanjta Sustyo.
baca juga: KLHK Gagalkan Penjualan Daring Cucak Hijau di Samarinda
Saat ini burung-burung yang dilindungi ini dititipkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat.
"KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor antarnegara bernilai ekonomi tinggi. Mereka juga memiliki sel jejaring yang selama ini kasunya tidak pernah terputus," paparnya.
Atas perbuatan itu, RG didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 furuf d juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta. (OL-3)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved