Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RG, 40 warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia ditangkap karena memiliki tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya telah menahan RG yang diketahui akan menjual tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra berukuran 10, 12 dan, 18 cm dengan harga Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.
"Kami telah menangkap dan menahan RG. Tersangka mengaku memiliki 2 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dan satu buah lagi berasal dari titipan temannya yang akan dijual lagi," kata Sustyo, Sabtu (6/6).
Saat ini gading gajah ini sedang diperiksa melalui uji forensik sebelum melanjutkannya ke proses penyidikan. Kepemilikan gading gajah ini masih dikembangkan dan dikaitkan dengan kasus temuan kepemilikan gading gajah ilegal di Pekanbaru, Riau. Pemilik gading gajah, PE telah diamankan oleh aparat pada Februari lalu.
"Dalam penyelidikan tersebut, PE mengirimkan gading gajah pada RG, Petugas juga mengamankan 10 ekor burung yang dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahun. Burung yang disita itu antara lain 3 ekor Kakaktua jambul kuning, 4 ekor Nuri kepala hitam, 1 ekor Bayan merah, 2 ekor Nuri kepala merah. Dari pengakuan perempuan itu, burung-burung itu titipan anaknya yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut," lanjta Sustyo.
baca juga: KLHK Gagalkan Penjualan Daring Cucak Hijau di Samarinda
Saat ini burung-burung yang dilindungi ini dititipkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat.
"KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor antarnegara bernilai ekonomi tinggi. Mereka juga memiliki sel jejaring yang selama ini kasunya tidak pernah terputus," paparnya.
Atas perbuatan itu, RG didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 furuf d juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta. (OL-3)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved