Penantian 20 Tahun Makin Panjang Karena Pelarangan Haji

Lina Herlina
02/6/2020 15:24
Penantian 20 Tahun Makin Panjang Karena Pelarangan Haji
Suasana di Masjidil Haram(AFP)

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia, resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini sebagai dampak pandemi virus korona atau Covid-19. Akibatnya, 7.272 jemaah calon haji asal Sulawesi Selatan ikut terimbas kebijakan tersebut.

Jemaah calon haji asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Surawati, 42, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut, lantaran di Soppeng, daftar tunggunya itu sekitar 20 tahun, dengan kuota yang hanya 250 orang per tahunnya.

"Tapi, kita juga tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi dan virus korona yang masih terus menyebar. Dan tentu itu menjadi kewenangan Saudi Arabia mengambil kebijakan, menunda haji tahun ini karena korona. Lagian riskan memberangkatkan jemaah sekarang," keluh Surawati.

Ia juga menilai, pemerintah agak lamban dalam memberi keputusan. "Minimal sebelum jemaah pelunasan harusnya, sudah ada kepastian pemberangkatan tahun ini. Uang jamaah yang sudah pelunasan mengendap begitu saja, meski ada kebijakn boleh diambil, tapi ribet," sebut Surawati yang sudah menunggu 15 tahun lamanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono, Selasa (2/6) mengatakan, mereka yang batal berangkat 1441 Hijriah atau 2020 ini, dialihkan tahun depan yaitu 1442 Hijriah atau 2021.

"Karena inikan yang batal semuanya, baik itu jemaah reguler maupun yang khusus, termasuk petugas hajinya. Uadi porsi tahun depan, mereka yang batal berangkat tahun ini," sebut Kaswad.

Meski demikian, ia menyebutkan, dari porsi haji tahun ini, sebanyak 97 persen jemaah, sudah melakukan pelunasan ongkos haji sebesar Rp39 juta.

"Calon jemaah yang sudah lakukan pelunasan, akan dikembalikan. Dan tentu tidak ditarik semua uang tabungannya, hanya pelunasan saja, karena kalau itu ditarik semua maka yang bersangkutan keluar dari list. Nanti teknisnya diatur," urai Kaswad.

Hal serupa ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Anwar Abubakar. Menurutnya, calon jemaah yang sudah melunasi ongkos haji, bisa menarik tabungannya.

"Tapi disarankan tidak menarik semuanya, karena jadwal tunggunya bisa dibatalkan untuk pemberangkatkan tahun depan. Dan bagi jemaah yang tidak menarik tabungannya akan diberikan nilai manfaat atau bunga tabungan," tegasnya.

Anwar juga menambahkan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji kali ini adalah langkah pemerintah dalam rangka perlindungan jemaah calon haji kita, denga pertimbangan keselamatan jiwa jemaah. Karena bukan hanya Indonesi, tapi semua negara juga demikian.

"Harapannya kepada seluruh masyarakat khususnya jemaah calon haji, kiranya dapat bersabar menyikapi situasi yg ada. Kita berdoa, semoga situasi yang ada cepat pulih dan normal sehingga penyelenggaraan haji yang tertunda tahun ini, dapat berjalan lancar dan lebih baik di tahun yang akan datang," harap Anwar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya