Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Dukung Warga Lansia di Masa Pandemi

Ihfa Firdausya
30/5/2020 01:45
Dukung Warga Lansia di Masa Pandemi
(ANTARA)

ORANG lanjut usia (lansia) lebih rentan terpapar virus korona selama pandemi covid-19 jika dibandingkan dengan kelompok usia lain karena daya tubuh mereka telah menurun. 

Berdasarkan data BPS 2019, jumlah warga lansia sebanyak 25,6 juta jiwa. Hingga Rabu (27/5), data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat 3.754 warga lansia yang positif covid-19 dengan jumlah meninggal sebanyak 654 orang.

Dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-24 yang digelar secara virtual, kemarin, Menteri Sosial Juliari Batubara mengajak semua pihak, terutama keluarga dan masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada para lansia dengan menciptakan lingkungan yang ramah sehingga mereka nyaman menjalani kehidupannya. “Warga lansia lebih rentan terkena covid-19 karena proses penuaan,” kata Juliari.

Juliari mengimbau kaum muda untuk senantiasa  menghormati para lansia dengan menghargai dan membantu dalam segala kondisi. “Mendahulukan kepentingan para lanjut usia di atas kepentingan kita merupakan salah satu bagian dari penghormatan kita kepada mereka,” jelas Juliari.

“Kita semua akan menjadi lansia, segala fungsi baik motorik, sensorik, maupun mental mulai menurun. Ada baiknya kaum muda mempersiapkan diri memasuki masa lanjut usia dengan menerapkan pola hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada warga lansia melalui bantuan-bantuan sosial yang disalurkan.

“Bantuan sosial untuk meringankan beban warga lanjut usia di masa pandemi covid-19 ini di antaranya makanan siap saji, bantuan paket sembako, paket sembako Presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), bantuan refocusing internal, dan bantuan reguler (progreslu),” jelas Harry dalam keterangan resmi, kemarin.

Rangkaian kegiatan HLUN ke-24 dilaksanakan secara berkelanjutan sejak 29 Mei 2020 hingga 29 Mei 2021. Salah satu agenda yang menjadi fokus seluruh pihak ialah mendorong revisi Undang-Undang Lanjut Usia atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR.


Kesejahteraan

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah belum memiliki grand design untuk kesejahteraan senior citizen seperti di negara lain. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, para lansia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

“Pensiun dan jaminan hari tua kan hanya untuk kelas pekerja formal, sementara ada jutaan orang lansia yang tidak memiliki jaminan hidup karena mereka sejak muda sudah bekerja di sektor informal,” jelas Rissalwan kepada Media Indonesia, kemarin.

Rissalwan menyebut bahwa permasalahan warga lansia harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan sosial sepanjang hayat.

“Artinya, negara harus punya skema perlindungan sosial yang berkelanjutan untuk semua warga negara sejak lahir hingga lansia dan meninggal dunia,” pungkasnya.(Ant/H-3) 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya