Pemerintah Susun Protokol Perlindungan Anak Saat Pandemi

Atalya Puspa
07/5/2020 15:20
Pemerintah Susun Protokol Perlindungan Anak Saat Pandemi
Murid TK di Pekanbaru, Riau, menggunakan masker.(Antara/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), kementerian atau lembaga (K/L) terkait, serta Civil Society Organization (CSO), menyusun Protokol Lintas Sektor untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus di tengah pandemi covid-19.

Masyarakat dapat mengunduh protokol tersebut pada situs https://covid19.go.id/p/protokol. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengungkapkan protokol perlindungan anak lintas sektor bertujuan mempercepat penanganan covid - 19 pada anak. Ini tidak lepas dari upaya agar anak-anak dan remaja tetap aman. Dengan memerhatikan dan mencegah risiko, serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran.

"Selama pandemi covid-19, anak juga mengalami risiko keterpisahan dengan orangtua atau pengasuh utama. Apabila anak harus menjalani isolasi karena terpapar covid-19, atau sebaliknya apabila pengasuh utamanya menjalani isolasi. Bahkan meninggal karena terpapar covid-19,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

Baca juga: Hak Anak di Tengah Pandemi Perlu Diperhatikan

Protokol yang sudah siap adalah tiga protokol terkait pencegahan penyebaran covid – 19. Rinciannya, mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga; pencegahan dan penanganan anak-anak dari kekerasan, perlakuan salah, stigma, dan diskriminasi; dan tindak lanjut dari layanan asimilasi dan integrasi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sejumlah protokol akan terus dilengkapi dengan protokol anak yang membutuhkan perlindungan khusus di lapangan. Ketiga Protokol telah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatab Penangan covid-19. Protokol ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan oleh masing-masing K/L. Ketiga protokol tersebut adalah:

1.Protokol Tata Kelola Data Anak.

2.Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak dalam Pemantauan, Pasien Anak dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang dalam Pemantauan, Pasien dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal karena covid-19.

Baca juga: Survei: Ada Anak yang Paranoid akibat Pandemi Covid-19

3.Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.

Kemen PPPA memastikan sistem rujukan dan layanan bagi anak yang disediakan oleh K/L, dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan covid-19. Kemen PPPA juga mengagendakan seri webinar untuk sosialisasi protokol bagi pemangku kepentingan.

“Diharapkan tidak ada anak yang telantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma dan pengucilan di lingkungan masyarakat. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak-anak tetap menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan. Serta terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi dan menyatakan pendapat sesuai UU Perlindungan Anak,” tutup Nahar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya