Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), kementerian atau lembaga (K/L) terkait, serta Civil Society Organization (CSO), menyusun Protokol Lintas Sektor untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus di tengah pandemi covid-19.
Masyarakat dapat mengunduh protokol tersebut pada situs https://covid19.go.id/p/protokol. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengungkapkan protokol perlindungan anak lintas sektor bertujuan mempercepat penanganan covid - 19 pada anak. Ini tidak lepas dari upaya agar anak-anak dan remaja tetap aman. Dengan memerhatikan dan mencegah risiko, serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran.
"Selama pandemi covid-19, anak juga mengalami risiko keterpisahan dengan orangtua atau pengasuh utama. Apabila anak harus menjalani isolasi karena terpapar covid-19, atau sebaliknya apabila pengasuh utamanya menjalani isolasi. Bahkan meninggal karena terpapar covid-19,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: Hak Anak di Tengah Pandemi Perlu Diperhatikan
Protokol yang sudah siap adalah tiga protokol terkait pencegahan penyebaran covid – 19. Rinciannya, mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga; pencegahan dan penanganan anak-anak dari kekerasan, perlakuan salah, stigma, dan diskriminasi; dan tindak lanjut dari layanan asimilasi dan integrasi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sejumlah protokol akan terus dilengkapi dengan protokol anak yang membutuhkan perlindungan khusus di lapangan. Ketiga Protokol telah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatab Penangan covid-19. Protokol ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan oleh masing-masing K/L. Ketiga protokol tersebut adalah:
1.Protokol Tata Kelola Data Anak.
2.Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak dalam Pemantauan, Pasien Anak dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang dalam Pemantauan, Pasien dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal karena covid-19.
Baca juga: Survei: Ada Anak yang Paranoid akibat Pandemi Covid-19
3.Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
Kemen PPPA memastikan sistem rujukan dan layanan bagi anak yang disediakan oleh K/L, dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan covid-19. Kemen PPPA juga mengagendakan seri webinar untuk sosialisasi protokol bagi pemangku kepentingan.
“Diharapkan tidak ada anak yang telantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma dan pengucilan di lingkungan masyarakat. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak-anak tetap menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan. Serta terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi dan menyatakan pendapat sesuai UU Perlindungan Anak,” tutup Nahar.(OL-11)
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved