Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), kementerian atau lembaga (K/L) terkait, serta Civil Society Organization (CSO), menyusun Protokol Lintas Sektor untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus di tengah pandemi covid-19.
Masyarakat dapat mengunduh protokol tersebut pada situs https://covid19.go.id/p/protokol. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengungkapkan protokol perlindungan anak lintas sektor bertujuan mempercepat penanganan covid - 19 pada anak. Ini tidak lepas dari upaya agar anak-anak dan remaja tetap aman. Dengan memerhatikan dan mencegah risiko, serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran.
"Selama pandemi covid-19, anak juga mengalami risiko keterpisahan dengan orangtua atau pengasuh utama. Apabila anak harus menjalani isolasi karena terpapar covid-19, atau sebaliknya apabila pengasuh utamanya menjalani isolasi. Bahkan meninggal karena terpapar covid-19,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Baca juga: Hak Anak di Tengah Pandemi Perlu Diperhatikan
Protokol yang sudah siap adalah tiga protokol terkait pencegahan penyebaran covid – 19. Rinciannya, mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga; pencegahan dan penanganan anak-anak dari kekerasan, perlakuan salah, stigma, dan diskriminasi; dan tindak lanjut dari layanan asimilasi dan integrasi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sejumlah protokol akan terus dilengkapi dengan protokol anak yang membutuhkan perlindungan khusus di lapangan. Ketiga Protokol telah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatab Penangan covid-19. Protokol ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan oleh masing-masing K/L. Ketiga protokol tersebut adalah:
1.Protokol Tata Kelola Data Anak.
2.Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak dalam Pemantauan, Pasien Anak dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang dalam Pemantauan, Pasien dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal karena covid-19.
Baca juga: Survei: Ada Anak yang Paranoid akibat Pandemi Covid-19
3.Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
Kemen PPPA memastikan sistem rujukan dan layanan bagi anak yang disediakan oleh K/L, dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan covid-19. Kemen PPPA juga mengagendakan seri webinar untuk sosialisasi protokol bagi pemangku kepentingan.
“Diharapkan tidak ada anak yang telantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma dan pengucilan di lingkungan masyarakat. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak-anak tetap menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan. Serta terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi dan menyatakan pendapat sesuai UU Perlindungan Anak,” tutup Nahar.(OL-11)
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar
Acara itu digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Anak Nasional sekaligus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan untuk seluruh anak Indonesia yang dilakukan secara daring/virtual.
Bantuan itu merupakan hasil kerjasama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha
Pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun lalu
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
KALANGAN anak merupakan salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam pelaksanaan pilkada.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Hazardous material suit ini dirancang khusus untuk melindungi pemakainya dari bahan atau zat berbahaya, termasuk bahan kimia, partikel biologis, dan virus, termasuk virus corona.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved